Mohon tunggu...
Opa Jappy
Opa Jappy Mohon Tunggu... Konsultan - Orang Rote yang Bertutur Melalui Tulisan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

http://jappy.8m.net

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Indonesia Pernah Menolak WNA Masuk RI

20 Mei 2022   12:49 Diperbarui: 28 Juni 2022   22:46 318
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


WNI yang Bergabung dengan ISIS

Jelas bahwa ISIS berdiri dan berjuang untuk membangun State yang maha luas berdasar Teks-teks Suci; daya tarik ini juga menjadikan banyak orang Indonesia bergabung dengan ISIState. Dan, setelah bergabung dengan ISIState, mereka atau orang-orang Indonesia tersebut, dengan sukarela melepaskan diri sebagai WNI; mereka secara untuh menjadi Warga Negara ISIState. Itu, terjadi secara otomatis.

Muncul wacana agar WN ISIState boleh paulang ke Indonesia; wacana tersebut mendapat penolakan publik; atau Rakyat Indonesia menolak WN ISIState kembali ke Tanah Air.

Penolakan terhadap WN ISIState asal Indonesia tersebut sangat wajar dan beralasan; sebab mereka telah menjadi bagian dari State yang melakukan ekspansi kekuasaan dengan cara-cara tak beradab, penuh kekejian, tanpa prikemanusiaan.  

Tindakan-tindakan orang-orang yang bergabung di/dalam ISIState sama persis dengan kelakuan terroris; atau sederhanannya, ISIS juga merupakan 'Negara Teroris' yang  warga negaranya adalah para teroris.

Opa Jappy, Kompasiana 20 Februari 2020

Foto: Satukan Indonesia
Foto: Satukan Indonesia

Tanjung Barat, Jakarta Selatan | Masih ingat tentang "simpang siur debat penolakan" dua tahun lalu? Waktu itu, ada kelompok (di Indonesia) inginkan WN Isis asal Indonesi kembali ke Tanah Air. Namun, mendapat penolakan dari segenap anak bangsa.

Penolakan tersebut dengan berbagai macam alasan yang masuk akal dan tidak. Sehingga, wacana tersebut hilang tertelan Bumi; WN Isis asal Indonesia pun urung kembali ke Nusantara (kecuali mereka pulang lewat alur gelap; kabar angin menyatakan, ada yang telah pulang dengan metode "penyelundupan orang"). Kini, WN Isis asal Indonesia tersebut terlunta-lunta di Suriah; semua Negara menolak mereka.

Jelas dan Fakta! Itu adalah contoh kecil; contoh bahwa dengan alasan-alasan tertentu, Indonesia juga pernah menolak "Warga Negara Asing," sekalipun asal RI, yang (ingin) masuk atau kembali ke Tanah Kelahiran.

Semua negara di Bumi, bahkan UHCR PBB, maklum terhadap penolakan Indonesia tersebut; dan mereka tak bisa protes serta intervensi terhadap keputusan Indonesia. Karena, sesuai etika politik Hubungan Internasional, tidak boleh mencampuri urusan atau keputusan Negara dalam rangka stabilitas keamanan, kesejahteraan, interaksi, dan keharmonisan sosial Warga Negara atau masyarakat.

Nah! Jika Indonesia pernah menolak orang (dan orang-orang) masuk ke Indonesia (walau mereka mantan WNI). Lalu mengapa banyak Orang Indonesia ribut, ramai, heboh, kebakaran jenggot ketika Singapura menolak rombongan orang Indonesia? Mengapa marah?

Jelas, keputusan Singapura demi harmoni dan keharmonisan masyarakat (Singapura) yang multi ras, etnis, agama, dan golongan. Mereka, Singapura, telah komitmen dan konsisten merawat (menjaga, memeliharra, menumbuhkembangkan) harmoni serta keharmonisan tersebut. Sehingga tidak mau harmoni dan keharmonisan tersebut dirusak oleh siapa pun.

Hal seperti itu jugalah yang diilakukan Indonesia; termasuk ketika menolak wacana pemulangan WN Isis asal Indonesia ke Negeri ini.

Cukuplah

Opa Jappy | Indonesia Hari Ini

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun