Mohon tunggu...
Opa Jappy
Opa Jappy Mohon Tunggu... Konsultan - Orang Rote yang Bertutur Melalui Tulisan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

http://jappy.8m.net

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pokok-Pokok Haluan Negara Mengganti GBHN

17 Maret 2022   18:58 Diperbarui: 17 Maret 2022   19:04 440
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Citayem, Jawa Barat | Oktober 2014, saya pernah menulis bahwa, 

"Aspirasi rakyat yang ditampung atau disusun oleh MPR itulah yang pada era lalu disebut Garis-garis Besar Haluan Negara, dan Pemerintah harus berada rel GBHN. Jika mereka melanggar, gagal, mal-prestasi, maka mereka akan diganti."

"Faktanya, Presiden dan Wapres (setelah Reformasi), memerintah, bekerja, bertugas, berfungsi, serta memimpin NKRI tanpa GBHN; lalu, apa yang mereka gunakan sebagai pijakan dan langkah-langkah ketikak memimpin dan membangun bangsa!?"

Pagi Tadi, isue tentang Negara tanpa GBHN kembali mencuat di beberapa WAG;  intinya, demi kelanjutan pembangunan (Bangasa, Negara, Rakyat) yang berkelanjutan, maka perlu (kembali ada) GBHN.

Ya. Negara tanpa Garis Besar Haluan Negara karena diganti dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025.

Namun, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional atau RPJMN hanya berbasis pada visi presiden terpilih. Jika terjadi pergantian Presiden/Wapres, maka, RPJMN sebelumnya, pastinya, tidak dilanjutkan. Apalagi jika Presiden/Wapres baru itu beda idiologi dan haluan politik dari sebelumnya.

Oleh sebab itu, perlu adanya semacam GBHN (Era Presiden Soeharto), yang beberapa waktu yang lalu, sekitar setahun terakhir, wacana tersebut, sudah bergema di Kalangan Politisi dan Parpol, utamanya Anggota MPR RI. Rancang Bangun "GBHN model baru" itu disebut Pokok Pokok Haluan Negara atau PPHN. PPHN hanya mengatur hal-hal yang bersifat filosofis dan turunan pertama dari Undang-Undang Dasar 1945.

Namun, PPHN itu tidak ada dalam UUD 45 (setelah tiga kali) hasil amandemen. Oleh sebab itu, langkah utama dan pertama yang harus dilakukan adalah amandemen konstitusi, tanpa perubahan pembukaan Undang-Undang Dasar (karena sudah merupakan Konsensus Nasional).

Jika itu (amandemen Konsititusi) terjadi, maka PPHN menjadi pedoman dasar, kerja, tugas, dan fungsi Pemerintah, dhi. Presiden dan jajarannya.

Dengan itu, PPHN melengkapi bangunan ketatanegaraan Indonesia, yaitu Pancasila (ideologi dan dasar Negara), UUD 45, dan PPHN sebagai Kebijakan Pembangunan pada semua bidang hidup serta kehidupan Bangsa, Negara, dan Rakyat Indonesia.

Sehingga siapa pun Presiden RI (dan berapa kali pun terjadi pergantian Presiden) ia/mereka harus menjalankan amanat rakyat sesuai PPHN.

Karena, PPHN sekaligus memperkuat sistem presidensial; serta Presiden tidak dapat dijatuhkan karena alasan politik. Penjatuhan itu hanya bisa terjadi jika Presiden/Wapres melanggar atau tida melaksanakan PPHN atau pun UUD 1945.

Cukuplah

Opa Jappy | Indonesia Hari Ini

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun