Serta, menurut UU No. 40 Tahun 1999, bahwa pers sebagai atau merupakan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memiliki, memperoleh, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dalam bentuk tulisan, gambar, suara, gambar, data dan grafik dan dalam bentuk lainnya. Penyebaran berita tersebut menggunakan media elektronik, media cetak, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Kompasiana (dan Kompasianer) telah melakukan banyak hal sesuai makna pers dan UU No 40 tahun 1999.
Maka, apakah Kompasiana dan Kompasianer termasuk bagian dari Pers Nasiona? Atau, menyapa diri sebagai Insan Pers?
Atau, Kompasianer hanya dianggap sebagai 'Jurnalis Warga' yang kemampuan jurnalistik serta menulis artikel kalah kualitas dari para 'pemegang Kartu Pers.'
Untuk yang itu, saya berani taruhan bahwa, "Sangat Banyak Kompasianer yang mutu tulisannya di atas rata-rata penulis di media sejenis, bahkan lebih baik dari Jurnalis Media Mainstream. He he he he he ...
Nah kembali ke awal, "Kompasiana dan Kompasianer termasuk Insan Pers Nasional?"
Cukuplah
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI