Mohon tunggu...
Opa Jappy
Opa Jappy Mohon Tunggu... Konsultan - Orang Rote yang Bertutur Melalui Tulisan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

http://jappy.8m.net

Selanjutnya

Tutup

Politik

Skandal Politik, WNA Ikut Pilkada di Indonesia

7 Februari 2021   12:38 Diperbarui: 7 Februari 2021   13:12 341
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bogor, Jawa Barat | Ramai dan Keramaian WNA mengikuti Pilkada di Indonesia semakin membahana kemana-mana; sekaligus terjadi pro-kontra. Sementara itu, Parpol-parpol (tingkat DPP, DPW, DPC) pengusung WNA tersebut, memilih diam, tentu saja ada 'udang' di balik diamnya mereka itu.

Note: Saya pesimis terhadap suara dari Parpol-parpol pendukung itu. Mereka tak berani mencabut dukungan atau pun berkomentar. Anda tahu mengapa? Karena dukungan, rekomendasi, usungan teresebut tak lepas dari 'campur tangan banyak pihak plus dana pintu.' Nah,  jika parpol-parpol itu menarik dukungan, apakah mereka juga berani 'mengembalikan sejumlah udang' yang disetor? Entahlah.

Seorang WNA (walau ia adalah Mantan WNI dan kelahiran daerah) ikut Pilkada tersebut, bukan lagi kasus sepele yang kecil-kecil, dan bisa dibiarkan berlalu begitu saja; semuanya itu telah menjadi Skandal Politik. Bahkan, skandal politik yang sangat memalukan hidup dan kehidupan Politik di Indonesia.


Mari, kita teruskan!

Skandal, scandal, dari skandalon, ( - Yunani), a stick for bait (of a trap), generally a snare, a stumbling block; dimaknai juga sebagai batu penghalang atau sesuatu yang menjadi penghalang sehingga (orang atau seseorang) jatuh atau pun tidak mencapai tujuan. Karena itu, ia atau orang tersebut, berusaha dengan segalam macam cara (umumnya dengan cara melawan hukum atau pun perundang-undang) untuk (i) menghancurkan apa-apa yang penghalang tersebut, (ii) mencapai tujuan.


Politik (Inggris, politic padanan politeia atau warga kota; Yunani, polis atau kota, negara, negara kota; dan Latin, civitas, artinya kota atau negara; Arab, siyasah) artinya seni atau ilmu mengendalikan manusia, perorangan dan kelompok. Jadi, secara sederhana, politik berarti seni pemerintah memerintah; ilmu memerintah; cara pengusaha menguasai. Makna politik semakin dikembangkan sesuai perkembangan peradaban dan meluasnya wawasan berpikir.

Dalam pengembangan makna, politik bisa berarti kegiatan (rencana, tindakan, kata-kata, perilaku, strategi) yang dilakukan oleh politisi untuk mempengaruhi, memerintah, dan menguasai orang lain atau pun kelompok, sehingga pada diri mereka (yang dikuasai) muncul atau terjadi ikatan, ketaatan dan loyalitas (walaupun, yang sering terjadi adalah ikatan semu; ketaatan semu; dan loyalitas semu).

Skandal Politik, mrupakan paduan Skandal dan Politik, merupakan kegiatan, aksi,  peristiwa  yang dilakukan oleh politisi (secara pribadi maupun bersama) untuk mencapai tujuan politik dengan cara-cara melanggar Undang-undang, menabrak norma-norma, bahkan tindak krimanal. Misalnya, politisi atau pemerintahan melakukan tindakan ilegal,praktik-praktik yang tidak etis, menyembunyikan data serta fakta, bahkan penyesatan publik; semuaya demi mencapai tujuan tertentu, misalnya jabatan politik, seperti Anggota Parlemen, Senator, Kepala Daerah, Kepala Negara, dan lain sebagainya.


Jadi?

Berdasarkan pemaknaan di atas, maka dengan mudah, anda dan saya, bisa pahami bahwa apa yang terjadi pada/di Pilkada Sabu Raijua NTT, sebagai suatu Skandal Politik. Skandal Politik yang tidak hanya terjadi pada lokal Sabu Raijua, namun hingga tingkat Nasional. Kok?

Saya membayangkan seperti ini, (i) WNA yang bernama ORK itu, ingin jadi Bupati, dan ia mudik ke Kampung Halaman, (ii) melakukan pendekatan dengan sejumlah politisi dan tetua di Kampung Halaman, tanpa mengaku bahwa dirinya adalah WNA, (iii) ORK membuat keolompok atau tim pendukung/sukses, (iv) ORK mengaku bahwa sementara berproses menjadi (kembali) WNI, (v) karena masih berproses maka tak mungkin ORK mendapat KTP dan NIK WNI, namun, tak masalah; sebab dengan sedikit 'sulap' maka ORK pun mendapat dua KTP sekaligus, dari Kelurahan Papanggo Jakarta Utara dan Kelurahan Nunbaun Sabu, Kupang, (vi) berbekal KTP WNI hasil sulapan, ORK (dan Kandidat Wabub) medapat rekomendasi dari Parpol-parpol pendukung, dan mendaftar ke KPUD, (vii) selanjutnya, anda sudah tahu. Lalu, di mana Skandal Politiknya? Perhatikan baik-baik item-item di atas (i-vi), anda dan saya, mudah menemukannya.

Jelas, siapa yang memulai; dan siapa-siapa yang mendukung dan ikut terlibat; serta, siapa-sipa pula yang diam dan mendiamkan semuanya. Pada 'proses' tersebut, terjadi suatu kegiatan yang sistimatis, agar publik tidak tahu bahkan tidak peduli, sehingga bisa memilih ORK dan pasangannya sebagai Bupati dan Wabub. Namun, keberhasilan menutupi dan menggeser skandalon tersebut sirna, ketika ada surat dari Imigrasi USA bahwa ORK adalah WN AS.

Blaaaaar! Semuanya jadi terbukan di/ke hadapan publik. ORK dan Tim pun melakukan sejumlah klarifikasi. Tapi, apa mau dikata, semakin mereka bersuara, publik juga lebih keras bersuara membuka borok-borok yang sengaja ditutupi. Juga, berlanjut menjadi percakapan di mana-mana. Lihat Vidio Berikut


Nah. Sepandai-pandainya menutup 'rekayasa,' toh terbuka juga; sekental-kentalnya Gula Sabu, toh tercampur air juga. Kini, kasus Pilkada Sabu Raijua telah menjadi Skandal Politik di Indonesia. So, mari duduk manis dan melihat, "Apakah ia tetap menjadi Bupati karena Skandal Politik atau tenggelam. Serikat. Syukur-syulur tidak masuk ke Pengadilan RI sehingga bisa pulang ke Amerikan Serikat."

Cukuplah

Opa Jappy | Indonesia Hari Ini

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun