Sekitaran Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Jakarta Selatan | Sekedar [mengulang] info bahwa dari sekitar 262 juta orang Indonesia, ada 371.4 juta telepon seluler atau ponsel; artinya 142 persen lebih banyak dari jumlah penduduk Indonesia.
Dari data tersebut, bisa dikatakan bahwa rata-rata setiap penduduk menggunakan '1,4 ponsel,' dalam artian satu orang menggunakan 2-3 (kartu) ponsel.
Selanjutnya, dari 262 juta penduduk Indonesia tersebut, sekitar 132.7 juta orang menggunakan internet; 106 juta orang aktif di media sosial; dan 92 juta orang mengakses internet untuk berbagai keperluan (terutama transaksi keuangan, mobile banking) melalui ponsel, (Kompasiana).
Data di atas dari tahun 2018, sehingga dipastikan, sudah sangat banyak berubah di 2020. Â Namun, sebagai gambaran bahwa umumnya, terutama di Metropolitan atau pun Kota-kota Besar, penduduknya menggunakan lebih dari 1 posel. Itu juga bisa bermakna, mereka memggunakan banyak aplikasi atau pun fitur tambahan atau bukan asli dari pabrik hp.
Penambahan, atau pun penggunaan, aplikasi tambahan tersebut, biasanya sesuai kebutuhan pengguna. Misalnya untuk interkasi sosial, perjodohan, belanja, atau pun pesan moda transportasi hingga perbankan dan lain sebagainya.
Sayangnya, seringkali, penggunaan atau menggunakan banyak aplikasi tersebut, tidak diikuti dengan mempelajari detail fitur (pada aplikasi) serta kiat perlindungan dari (upaya) peretasan atau diretas. Akibatnya, sudah jelas, aplikasi (yang digunakan) mudah 'berpindah' ke orang lain atau bahkan menimbukan kerugian yang tidak sedikit.
Lalu, bagaimana agar menjaga aplikasi (kita) agar terhindar dari upaya peretasan? Sebetulnya semua orang atau pengguna ponsel bisa lakukan jika mempelajari secara detail seluk beluk aplikasi yang digunakan.
Yah, begitulah kita, 'utak-atik baru baca petunjuk' atau 'gunakan temukan kerumitan, baru baca petunjuk;' model pengguna aplikasi (pada ponsel) seperti itulah yang, mungkin, terbanyak di Indonesia.
Oleh sebab itu, agar terhindar dari upaya peretasan terhadap aplikasi (yang digunakan) pada ponsel, maka coba ikuti beberapa kita berikut.
Pertama, Gunakan e-mail yang berbeda. Umumnya, saat ini, ketika membeli atau menggunakan ponsel baru, maka harus mendaftar melaui e-mail, termasuk jika memiliki lebih satu hp; serta nantinya, e-mail tersebut terhubung dengan sejumlah fitur default pada ponsel misalnya Google atau pun Opera Mini.
Na, jika mau menambah fitur baru, maka jangan gunakan e-mail tersebut (e-mail yang digunakan untuk register ponsel).
Buat e-mail baru, dan gunakan untuk register aplikasi tambahan. Sama halnya dengan aplikasi perbankkan atau pun keuangan, gunakan nomor lain (jika gunakan lebih dari satu ponsel), apalagi pada ponsel tersebut bisa menggunakan lebih dari 1 nomor telelpon.
Dengan demikian, ada e-mail dan nomor ponsel yang berbeda; Â yang dipakai untuk Medsos berbeda dengan aplikasi keuangan atau pun perbankkan.
Kedua, Sebelum menggunakan aplikasi, pelajari seluk beluk dann fitur keamanannya. Umumnya setiap aplikasi memiliki petunjuk penggunaan termasuk fitur keamanan; tapi, seringkali dilupakan atau tidak dibaca pengguna. Faktor lupa dan tak dibaca itulah yang menjadi celah utama aplikasi diretas.
Ketiga, Gunakan variasi kata kunci atau pasword. Jangan gunaka pasword yang 'mudah terbaca atau diterkan,' misalnya tanggal lahir, alamat rumah, atau pun kata-kata yang umum. Tapi, variasi huruf dan angka, dan ada baiknya lebih dari 10 karakter. Kemudian, catat dengan kode khusus di note ponsel, arsipkan denggan rapi.
Keempat, Waspada agar tidak mudah tertipu. Umumnya jika mulai menggunakan aplikasi tambahan di ponsel, maka ada harus daftar atau register.
Daftar bisa melalui akun medsos (yang sudah ada atau digunakan sebelumnya), misalnya Twitter dan FB, atau buat akun baru sesuai petunjuk pada aplikasi. Ketika mendaftar itu, ada langkah-langkah yang harus diikuti termasuk mendapat Code OTP (sebagai verifikasi) dari server aplikasi.
Nah, jika tiba-tiba ada pengiriman Code OTP dari server aplikasi ke ponsel, tapi tidak diminta; maka itu dipastikan bahwa aplikasi (yang kita gunakan), sementara dibajak atau digandakan oleh orang lain.
Sehingga, jika ada permintaan sms agar Code OTP tersebut dikirim ke nomor ponsel tertentu, maka jangan lakukan.
Sebab, jika dilakukan, maka aplikasi anda (akan) berpindah ke orang lain; dan itu mereka bisa gunakan untuk kejahatan.
Selain hal-hal di atas, ada baiknya, secara berkala (anda) melakukan perubahan kata kuci atau pasword pada e-mail, aplikasi, atau pun akun Medsos. Dan, sedapat mungkin kata kunci tersebut dengan level tertinggi.
Seilahkan mencoba.
Cukuplah.
Opa Jappy | Indonesia Hari Ini
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H