Mohon tunggu...
Opa Jappy
Opa Jappy Mohon Tunggu... Konsultan - Orang Rote yang Bertutur Melalui Tulisan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

http://jappy.8m.net

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Polisi Tidak Menahan Penyebar Hoaks Itu

10 Maret 2020   10:37 Diperbarui: 10 Maret 2020   11:08 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi intisari.grid.id

Kutipan: Tentang Hoaks

HOAX adalah something intended to deceive; deliberate trickery intended to gain an advantage; A deception for mockery or mischief; a deceptive trick or story; a practical joke; subject to a playful hoax or joke; To deceive by a story or a trick, for sport or mischief; to impose upon sportively.

Dengan kata kata-kata dan bahasa yang beda, maka Hoaks, adalah sesuatu untuk menipu; tipuan yang disengaja untuk mendapatkan keuntungan, manfaat tertentu; sesuatu tersebut bisa berupa, kata-kata, kisah, cerita, gambar, grafis, film, video, dan lain sebagainya. Dengan demikian, hoaks bisa saja berisi hal-hal ada, fakta, peristiwa (pada masa dan sikonnya), yang ditampilkan ulang sebagai ada dan benar pada waktu dan sikon yang beda/berbeda (yang kemudian/belakangan) atau disesuaikan dengan kepentingan Sang Penyebar Hoaks.

Bahkan, selain berupa hal-hal yang bohong dan tak pernah ada, bisa berupa data dan fakta (yang benar) pada sikon serta lokasi lain, namun (dengan beberapa tambahan atau edit narasi dan gambar) ditampilkan sebagai atau pada sikon kekinian; atau (sementara) terjadi pada masa kini.

Sumber: Kompasiana

Tangkapan Layar Google Search Machine
Tangkapan Layar Google Search Machine
Sekitaran Pasca Sarjana Universitas Pancasila, Jakarta Pusat | Hangat dan kehangatan Covid-19 masih terus berlangsung, entah sampai kapan, dan diikuti dengan sejumlah hal lain yang semakin menghebohkan serta membuat kepanikan di area publik. Hal-hal tersebut antara lain, (i) 'mengejar' sembako dan masker, (ii) pasien dicurigai Covid-19, tapi berita media 'sudah' terpapar Covid-19, (iii) ratusan orang Indonesia terpapar Covid-19, (iv) hoaks berkelanjutan tentang Indonesia terserang Convid-19, (v) panik dan kepanikan publik yang dipicu oleh pemberitaan media dan pernyataan pejabat publik.

Itulah realitas yang terjadi pada Indonesia kekinian; ketika warga negara dan aparat terkait di Negara-negara lain menyatukan diri untuk memberantas Convid-19, di Indonesia terjadi hal-hal yang memalukan, termasuk penyebaran hoaks. Bahkan, media yang diharapkan melakukan edukasi publik, melalui pemberitaannya, justru ada yang ikut-ikutan mendorong terciptanya kepanikan publik.

Belakangan, Polri menangkap sejumlah orang yang terbukti menyebarkan hoaks (tentang  Covid-19) melalui berbagai akun Medsos; juga Polisi telah memanggil salah seorang politisi yang menyebarkan kabar bohong tentang Covid-19. Namun, belum ada kelanjutan dari penangkapan dan pemeriksaan tersebut.

Namun, ada yang aneh; aneh karena jejak digital menunjukan bahwa 'orang-orang yang tak terkenal' ditahan Polisi; sedangkan Sang Lain, belum diperlakukan sama dengan 'orang-orang yang tak terkennal' tersebut. Sang Lain, dengan modal sebagai politisi, dan mungkin juga anti pemerintah, serta air mata (agaknya juga bukan karena) penyesalan, hanya sebentar di Bareskrim Polri.

Banyak orang, termasuk saya, bertanya-tanya, adakah kelebihan dan kehebatan Sang Lain itu dari pernyebar hoaks lainnya, sehingga ia masih dibiarkan atau tidak ditahan? Ini yang perlu dijelaskan ke publik.

Padahal, di Negeri Tercinta ini, katenya, semua memiliki kedudukan sama di hadapan hukum; dalam artian siapa pun yang (diduga) melakukan pelanggaran hukum, maka ia harus mengalami proses untuk membuktikan bersalah atau tidak. Lalu, ketika Polisi menangkap, dan menanahan, para penyebar hoaks tentang Covid-19, mengapa ada yang diloloskan?  Sekali lagi, hal itu, mencederai keadilan. Karena, orang-orang kecil dikerangken, tapi ada Sang Lain yang lolos. 

Hal itu, bukan lagi keadilan, melainkann ketidakadilan; ketidakadilan yang dipertonkan ke/pada area publik. Dengan itu, jika terjadi terus menerus seperti itu, maka, ke dapan, 'orang-orang yang punya besar dan terkenal' (akan) terus-menerus melakukan serta menyebarkan kabar bohong, hoaks, mencela sana-sini, tapi tetap aman; aman karena bisal melewati proses hukum dengan gampang, mudah, serta enteng. Dan ini, adalah memalukan.

Cukup lah

Opa Jappy | Indonesia Hari Ini

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun