Media Online Non-mainstream, yang sangat banyak itu, seringkali hanya dikelola oleh tidak lebih dari 5 orang, berani mengisi kekosongan atau celah yang tidak dipublikasikan oleh Media Arus Utama.Â
Bahkan, tidak sedikit Media Online Non-mainstream yang menyampaikan berita sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber, serta ikuti pola (i), (ii), (iii), (iv), (v) di atas. Hal tersebut, bisa terjadi karena mereka lebih merdeka dan bebas untuk memberitakan, penuh idelalisme, serta tanpa tekanan dari pimpinan redaksi.
Jadi?Agaknya, Pers Nasional, utamanya Media Arus Utama, perlu bebas dari keterpihakan, pengaruh dari luar, Â dan tidak kehilangan makna pers yang sesungguhnya, agar tak ditinggalkan oleh pembaca dan pemasang iklan.Â
Juga, Dewan Pers perlu mengakomodir kehadiran Media Online Non-maistream dan Platform Warga yang menulis sebagai bagian dari Pers Nasional, walau, dengan klasifikasi tertentu.
Opa Jappy | Indonesia Hari Ini
Artikel Terkait: Kami Bukan Anak Tiri
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H