Mohon tunggu...
Opa Jappy
Opa Jappy Mohon Tunggu... Konsultan - Orang Rote yang Bertutur Melalui Tulisan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

http://jappy.8m.net

Selanjutnya

Tutup

Nature

Penebangan Pohon di Sekitar Monas

2 Februari 2020   16:36 Diperbarui: 2 Februari 2020   16:50 489
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Catatan I, Karantina Tumbuhan

Karantina, sederhannanya, adalah tempat untuk melindungi sesuatu agar tidak rusak; biasanya karantina dihubungkan dengan benda-benda hidup (manusia, hewan, dan tumbuhan). Di Indonesia ada Badan Karantina Pertanian yang salah satu tugasnya adala perlindungan tanaman dari OPT atau Organisme Pengganggu Tumbuhan. BKP juga berfungsi untuk memeriksa semua jenis tanaman yang dibawa masuk ke Indonesia, apakah mengandung OPT atau tidak.

Umumnya, tumbuhan yang dikarantina masih berusia dini, baru tumbuh, tingginya tidak mencapai satu meter, serta termasuk spesias yang tak umum di Indonesia; atau tanaman sejenis yang ada di Indonesia, tapi dicurigai mengandung OPT.

Catatan II, Relokasi Tanaman atau Pohon

Relokasi, akrab pada telinga orang Indonesia, sebagai 'menempatkan (kembali) di area atau tempat lain. Biasanya dihubungkan dengan benda mati, misalnya rumah/perumahan dan orang-orang atau penduduk. Yang terjadi adalah, penduduk dengan semua harta miliknya, dipindahkan ke area lain yang lebih baik.

Dari jejak digital, tidak ada contoh atau penjelasan tentang relokasi pohon atau tanaman yang sudah berusia puluhan tahun, tinggi mencapai lebih dari 10 meter, serta diameter batang di atas 50 cm. Jika, dipaksa ada relokasi pohon atau tanaman, maka itu dilakukan ketikan masih bibit, tinggi belum mencapai 1 meter, akarnnya belum panjang, dan seterusnya

Catatan III, Penyehatan Pohon

Penyehatan Pohon, umumnya dihubungkan dengan tananam/pohon yang menghasilkan 'hasil pertanian dan buah-buahan;' misalnya karet, jeruk, pala, cengkeh dan lain sebagainya; tanaman yang berusia panjang.

Penyehatan pohon tidak dilakukan dengan cara 'mencabut pohon' dan dibawa ke 'Rumah Sakit Tanaman' untuk disehatkan. Tapi, pohon-pohon tersebut, tetap pada tempatnya; dan untuk menyehatkan, umumnya 'disuntik' pada kulit atau pun akar; atau membersihkan pohon dari tumbuh merambat lainnya, misalnya jamur.

Catatan IV, Istilah Lainnya

Peremajaan (replanting), penanaman kembali kebun/lahan yang gundul dan membongkar, mencabut, menebang tanaman/phon tidak produktif.

Rehabilitasi kebun, memperbaiki kondisi kebun yang tidak terawat melalui penyehatan tanaman, perbaikan perawatan dan meningkatkan populasi tanaman dengan penyisipan.

Intensifikasi, memperbaiki produktivitas tanaman atau pohon melalui peningkatan faktor-faktor input dan konsistensi pemeliharaan kebun sesuai dengan standar teknis yang baik.

Reboisasi, menanam pohon di lahan (bekas) hutan yang kayunya ditebang untuk kepentingan komersial.

Dokumentasi Kanal IHI
Dokumentasi Kanal IHI
Semua catatan di atas, saya tulis berdasar daya ingat; daya ingat ketika puluhan tahun yang lalu belajar Biologi atau Ilmu Hayat pada waktu kelas II dan III SMA Jurusan Pasti Alam; mudah-mudahan catatan di atas, masih benar.

Berdasarkan catatan di atas, melompat ke Monas Kekinian; semua orang yang tiap hari melewatu area Monas, pasti melihat dengan jalas bahwa, ada area terbuka dan gundul di sana; itu terjadi karena sekitar 200 pohon mahoni, yang rindang dan tinggi lebih dari 10 meter, sudah ditebang. Perhatikan, pohon-pohon itu ditebang, bukan dicabut hingga akarnya.

Menurut petinggi Pemda DKI Jakarta, pohon-pohon tersebut direlokasi dan dikarantina, bukan ditebang. Artinya, sesuai catatan-catatan di atas, maka pohon-pohon di Monas dicabut; kemudian ditanam di tempat lain, dikarantina agar sehat; dan pada waktunya akan dikembalikan di/pada tempat aslinya. Tapi, fakta di tempat, yang saya lihat, pohon-pohon tersebut, bukan dicabut untuk dipindahkan, tapi ditebang; itu terlihat dari sisa-sisa gerjaji untuk menebang pohon. Serta bekas pohon tersebut, telah mulai berubah menjadi lantai beton.

Hal tersebut, secara mudah mematahkan pernyataan Petingggi DKI Jakarta bahwa pohon-pohon tersebut akan dikembalikan (lagi) ke tempat semula. Sebab, bagaimana mungkin pohon yang telah ditebang atau digergaji, ditempelkan kembali pada bagian yang tersisa atau beton?

Saya sempat googling untuk menemukan jawaban bahwa 'pohon-pohon yang tinggi mencapai 10 meter' dan telah ditebang, kemudian bisa ditanam kembali; namuan tidak menemukan contoh.  Sekali lagi, tidak ada dukungan atau catatan ilmiah apa pun tentang hal tersebut. Dari hal tersebut, jelas bahwa 200 pohon di Monas telah ditebang; dan kayunya lenyap atau dibawah entah ke mana.

Jadi, Pemda DKI Jakarta harus jujur ke publik tentang 200 pohon di Monas. Jangan berpikir bahwa publik terlalu bodoh untuk menerima bualan Petinggi DKI Jakarta bahwa mereka sementara mengkarantina, menyehatkan, dan mau merelokasi pohon.

Dengan demikan, tentang penebangan 200 pohon di Monas, Pemda DKI Jakarta telah melakukan pengecohan, bahkan penipuan, publik. Oleh sebab itu, aparat Kepolisian perlu menelusuri 'pengurusakan dan pencurian yang legal' terhadap properti Negara berupa pohon-pohon di sekitar Monas. Ini adalah suatu kejahatan lingkungan yang patut dihukum berat.

Menolak Penandusan Area Monas

Save Monas

Opa Jappy | Warga  Jakarta

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun