Maksud saya, area atau lokaisi di Jakarta, yang tergenang banjir? Apakah harus melalui suatu 'proses panjang?' Misalanya, kompleks itu, area tersebut, atau wilayah yang tergenang tersebut, harus ditelusuri pada lemari arsip untuk menemukan siapa yang berwenang atau berkuasa di situ? Dan, jika bukan wewenang DKI Jakarta, maka dibiarkan atau diserahkan ke mereka yang berwenang.
Jika seperti itu yang terjadi, maka perlu dipertanyakan fungs Gubernur dan Pemda DKI Jakarta sebagai penatakelola Ibu Kota Republik Indonesia. Juga sebagai Pemda DKI Jakarta memiliki wewenang penetapan dan perlaksanaan kebijakan pada bidang (i) tata ruang, sumber daya alam, dan lingkungan hidup, (ii) pengendalian penduduk dan permukiman; (iii) transportasi, (iv) industry, industry, perdagangan, Â (vi) pariwisata.
Dengan demikian, tidak ada alasan pada Pemda DKI Jakarta untuk memilah-milah lokasi atau wiilah bencana. Pemda DKI Jakarta bertangjawab penuh untuk menyelasaikan masalah-masalah 'yang sepele' seperti itu.
===
Dari semuanya itu, jelas bahwa, sederhananya, untuk mengatasi bencana, misalnya banjir di DKI Jakarta, hal utama yang dilakukan bukan menuju lemari arsip dan mencari peta wilayah, kemudian menemukan siapa yang berkuasa di daerah tersebut. Tapi, yang utama adalah turun dan lakukan upaya penanganan; bahkan kerjakan atau selesaikan hingga tuntas.
Dan, jika semua sudah selesai, baru berurusan yang lain; misalnya administrasi, keuangan, atau apa lah. Toh, Jakarta adalah pusat RI, dan tentu saja, Pemerintah Pusat (pasti atau akan) mengganti biaya-biaya yang dikeluarkan Pemda DKI Jakarta.
So, jika ada bencana, jangan bertanya ini itu dan melempar tanggung jawab ke pihak lai, tapi selesaikan, selesaikan, dan selesaikan.
Opa Jappy | Indonesia Hari Ini
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H