Mohon tunggu...
Opa Jappy
Opa Jappy Mohon Tunggu... Konsultan - Orang Rote yang Bertutur Melalui Tulisan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

http://jappy.8m.net

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

TVRI Bersifat Independen, Netral, dan Komersial

26 Januari 2020   14:25 Diperbarui: 26 Januari 2020   14:47 284
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kutipan

Pasal 3 Kedudukan

  1. TVRI adalah Lembaga Penyiaran Publik yang bersifat independen, netral, dan tidak komersial.
  2. TVRI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
  3. Tempat kedudukan TVRI di ibukota negara Republik Indonesia dan stasiun penyiarannya berada di pusat dan daerah.

Pasal 4 Tugas

TVRI mempunyai tugas memberikan pelayanan informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial, serta melestarikan budaya bangsa untuk kepentingan seluruh lapisan masyarakat melalui penyelenggaraan penyiaran televisi yang menjangkau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sumber

Bogor, Jawa Barat | Kisruh di TVRI belum selesai, walau Dewan Pengawas sudah Rapat Dengar Pendapat dengan DPR RI. Di hadapan DPR RI, Dewas TVRI, (info yang saya dapat dari kalangan intern TVRI, menyebutkan mereka bukan Dewas tapi Dewa), telah menjelaskan penyebab mereka memecat Helmy Yahya.

Hasil pertemuan Dewas TVRI dan DPR RI, yang kemudian sampai ke hadapan publik, justru membuat Nitizen membela Helmy Yahya, dan kembali menonton layar TVRI; atau paling tidak memperhatikan TVRI.  

Tapi, laporan Dewas TVRI ke DPR RI, belum cukup di situ, sebab menurut PP 13 Tahun 2005, Dewas harus melaporkan (tugas dan hasi kerja mereka) kepada Presiden. Juga, TVRI tidak bertanggungjawab kepada DPR tetapi Presiden RI.

Jadi, sebetulnya hasil pertemuan antara Dewas TVRI dan DPRI tersebut, hanya sekedar 'dengar pendapat dan menjelaskan', sebab keputusan terakhir ada di Presiden.  Oleh sebab itu, Presiden RI, Joko Widodo, selayaknya mengambil alih dan menyelesaikan kisruh di TVRI. Monggo kita duduk manis dan tunggu babak berikutnya.

TVRI Pengguna Anggaran atau Penghasil Pemasukan untuk Negara

Pasal 33 PP No 13 Tahun 2005 menyatakan bahawa, "TVRI adalah Lembaga Penyiaran Publik yang bersifat independen, netral, dan tidak komersial;" ini juga bisa bermakna operasioan TVRI bukan untuk 'mencari laba atau pemasukan ke kas Negara. Sebab, TVRI bersifat non-komersial atau dibiyai secara penuh oleh Negara.

Namun, PP No 13 Tahun 2005 tersebut berubah pada PP 33 Tahun 20017; Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenus Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik TVRI.

Pada pasal 1, disebutkan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Iembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia meliputi penerimaan yang berasal dari jasa: a. Tayang; b. Froduksi Program; c. Media online; d. Penggunaan sarana dan prasarana siaran sesuai dengan tugas dan fungsi; e. Pendidikan dan Pelatihan; dan f, Layanan Digitalisasi Penyiaran.

Dengan demikian, siapa pun Direksi TVRI, harus mengelola potensi-ppotensi yang dimiliki TVRI sehingga menghasilkan dana atau pemasukan; dan itu bukan saja untuk TVRI, tetapi juga Kas Negara. Sehingga  semua jajaran TVRI sebisa mungkin, selain ada anggaran dari Negara untuk oerasional mereka, perlu melakukan sejumlah terobosan dalam rangka adanya Penerimaan untuk Negara. 

Oleh sebab itu, sangat tepat jika TVRI memiliki (i) program-program edukatif untuk membangun cinta tanah air, (ii) pemahaman dan aplikasi Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara, Intoleransi,  (iii) tayangan yang menjadi Trend Global atau Internasional, serta menghasilkan Penerimaan untuk Negara. 

Jadi?

Perubahan TVRI yang non-komersial menjadi 'bisa menerima dana dari luar,' tersebut telah sesuai dengan Undang-undang; dan itu adalah tanggungjawab Dewan Direksi, termasuk Dirut, dhi. Helmy Yahya. Dan, nantinya, setelah periode, tertentu, sesuai dengan mekanisme yang ada (di TVRI) Direksi melaporkan ke Dewas. Itu juga berarti, sebelum durasi waktu kerja atau hasil ahkir, Dewas tidak boleh 'melakukan potong kompas' memecat Direksi. Semua ada waktunya; bisa memecat jika sudah terlihat hasil kerja.

Dari publikasi hasil pertemuan Dewas TVRI dan DPRI, mereka justru menyatakan 'potensi kerugian ini itu ....;' so, masih potensi, belum terjadi, tapi sudah dipecat. Ini namanya keputusan diambil sebelum ada kesalahan. Bolehkah seperti itu? 

Adakah Solusi?

Ya. Sesuai dengan hal-hal di atas, maka, menurut saya, Presiden haru 'turun tangan' dan, seuai dengan harapan publik serta sejumlag awak TVRI, kembalikan Helmy Yahya pada posisi semula. (Note: Ada banyak komentar pada sejumlah Grup WA bahwa, yang patut dipecat itu adah Dewas TVRI karena mereka adalah Dewa di TVRI). Hanya dengan cara itu, kisruh TVRI  bisa diselesaikan.

Cukup lah

Opa Jappy | Indonesia Hari Ini

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun