Tentang Kedaulatan
Kata Supranitas (Latin) dan sovereignty (Inggris), diindonesiakan menjadi kedaulatan; bermakna kekuasaan yang terpusat pada satu orang atau kelompok. Kedaulatan juga dipahami sebagai (pemegang) kekuasaan tertinggi dan di bawahnya tidak ada kekuasaan lain.
Tentang Rakyat
Sederhananya, Rakyat atau kelompok orang, sering disebut Warga Negara, merupakan penduduk suatu negara; rakyat, dan wilayah dan pemerintah, merupakan tiga syarat utama adanya Negara. Biasanya, rakyat merupakan paduan atau terdiri dari komunitas bangsa, suku, sub-suku, etnis, dan berbagai latar belakang lainnya.
Tentang Kedaulatan Rakyat
Sederhananya, Kedaulatan Rakyat, selanjutnya KR, adalah sistem (politik, memerintah, pemerintah memerintah) yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi; kekuasaan itu diwakilkan ke/pada politisi yang menjadi Anggota Parlemen atau pun Senator.
Dengan demikian, rakyat, melalui Parlemen, memilki kesempatan untuk mengatur Negara. Sehingga segala bentuk aparatur negara berfungsi sebagai penyokong rakyat sipil serta demi keberlangsungan Negara
Pada abad XVII - XIX, ketika kesadaran bahwa hak-hak manusia dan kemanusiaan menjadi hal yang utama; maka di dalamnya rakyat memiliki kedaulatan, kesetaraan hukum, kebebasan individual, dan hak-hak lainnya. Sehingga, Negara, utamanya Raja dan Kerajaan, tidak lagi mempunyai hak mutlak terhadap rakyat, walaupun mereka adalah Warga Negara atau Rakyat Kerajaan, [Lengkapnya Opa Jappy | Kanal IHI].
Tentang Aksi Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat Pasca Pilpres RI 17 Apri 2019
Beberapa Hari lalu, di Jakarta, sejumlah orang dari kelompok pendukung Prabowo Subianto, antara lain Amien Rais, Siti Hediati Hariyadi, Sobri Lubis, Al-Khaththath, Natalius Pigai, Marwan Batubara mendeklarasi Gerakan Kedaulatan Rakyat.