Ketiga: Perlindungan hak asasi manusia kaum minoritas. Tidak ada lagi persekusi atas kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transeksual, pemeluk kepercayaan yang dinilai menyimpang seperti Ahmadiyah dan Syiah, vandalis terhadap tempat Ibadah, serta gangguan-gangguan terhadap kelompok marginal.
Keempat: Pengakuan terhadap hak rakyat atas Tanah.
Pengakuan tersebut juga bermakna bahwa Negara mengakui eksistensi dan mobilitas masyarakat adat (Suku-suku dan sub-suku) di area atau wilayah daya jangkau mereka.
Ini bermakna, pengakuan itu pula, maka masyarakat adat pemilik Hutan Adat dapat mengelola miliknya tanpa gangguan dari apa dan siapa pun, (Tentang Hutan Adat, Klik Opa Jappy | Kompasiana).
Kelima: Menanam kembali Idiologi Pancaila kepada semua lapisan rakyat sejak usia dini.
Keenan dan selanjutnya, silahkan anda lanjutkan
Cukuplah.
Opa Jappy | Indonesia Today
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H