Dua Catatan, Tidak Termasuk Artikel
Catatan Pertama: Â Peran, Fungsi, Tugas TNI
Peran: TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
Fungsi: TNI sebagai alat pertahanan negara, berfungsi sebagai; penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa; penindak terhadap setiap bentuk ancaman terhadap NKRI.
Tugas Pokok TNI: Menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
[Lengkapnya Klik]
Catatan Kedua: Gerakan Pramuka
Gerakan Pramuka adalah organisasi yang menyelenggarakan pendidikan kepramukaan di Indonesia. Tujuan dan fungsi Gerakan Pramuka secara jelas diuraikan pada Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka.
Tugas pokok Gerakan Pramuka adalah untuk melaksanakan pendidikan bagi kaum muda di lingkungan luar sekolah; untuk melengkapi pendidikan di lingkungan keluarga dan lingkungan sekolah. [Lengkapnya Klik]
###
Dua Catatan, di atas, cukup menjelaskan beda antara Angkatan Bersenjata dan Pramuka. Keduanya punya fungsi yang jelas dan berbeda, namun bisa berhubungan satu sama lain atau pun kerja sama.
Walau ada hubungan dan kerjasama, sampai kapan pun, Pramuka tidak bisa menggantikan posisi Angkatan Bersenjata atau TNI.
Oleh sebab itu, sangat tidak elok jika Robertus mengeluarkan ejekan, bully, atau ungkapan yang merendahkan peran TNI. Coba perhatikan:
Asli:
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
Siap Sedia
Mempertahankan
Menyelamatkan
Negara Republik Indonesia
Gubahan Robert:
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
Tidak Berguna
Bubarkan Saja
Ganti Pramuka
Dengan kata-kata seperti itu, maka wajar jika ada Keluarga Besar TNI atau pun aparat yang tidak menerima ucapan Dosen Sosiologi Universitas Negeri Jakarta (UNJ) tersebut.
Sehingga wajar jika ia ditahan Polisi karena melanggar pasal 45 ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19/2016 (UU ITE) dan pasal 207 KUHP atau menghina penguasa atau badan hukum di muka umum. Ia diduga melakukan tindak pidana penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok tertentu.
Sayangnya, karena berbagai alasan dan tekanan, Polisi melepaskan Robertus; ia pulang ke rumah dengan aman.
Timbul tanya, bagaimana jika Robertus itu seseorang yang bukan siapa-siapa atau rakyat kecil? Apakah ia bisa lolos dari kerangkeng hukum? Entah lah.
Lolosnya Rubertus dari urusan hukum tersebut, justru membuat Keluarga Besar Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI -- Polri (KB FKPPI) Jawa Barat, melakukan aksi damai di kantor Sekretariat FKPPI Jabar Jl Banda no 5 Kota Bandung, pada 14 Maret 2019.
Aksi tersebut dilakukan karena FKPPI menilai Robertus telah melakukan penghinaan atau pun pelecehan terhadap institusi TNI. Selain itu, menurut Ketua Umum FKPPI Jawa Barat, Yana Mulyana,
Selaku putra-putri Purnawirawan TNI Polri dan sebagai generasi penerus bangsa bahwa apa yang yang disampaikan DR Robertus Robert dalam aksi Kamis, 28 Pebruari 2019 lalu telah menyakiti hati kami secara mendalam.
Kemerdekaan yang telah diraih oleh bangsa Indonesia telah dibayar mahal oleh patriot-patriot bangsa Indonesia baik mereka yang masih hidup maupun yang telah tiada.
Mereka itu adalah orang tua kami, ayah dan bunda tercinta kami.
###
Apa yang dilakukan FKPPI Jawa Barat tersebut, bagi saya yang juga Anak Tentara, saya sangat, sangat, dan sangat setuju. Dalam artian, Rubertus tidak boleh dilepas begitu saja; ia harus melewati proses peradilan. Dan, Pengadilan lah yang berhak menentukan serta memutuskan ia bemasalah atau tidak.
Cukuplah
Opa Jappy