Menurut tuturan Agus, saat itu Yuni dalam keadaan yang sangat memprihatinkan, kotor dan jorok. Â Agus pun membawa Yuni ke gubuknya, dan merawat Yuni; keduanya tinggal bersama, dan bertahan hidup dengan bekerja apa saja; mereka berdua pun tidak memiliki KTP, sehingga sebagai penduduk liar. Â Dan, hidup dan kehidupan mereka berjalan hingga Februari 2019.
Pada awal Februari 2019,  seorang warga Diaspora NTT asal  Flores yang bekerja di Jakarta bernama Wens Neno bertemu Yuni di warung Mba Atun; ia memastikan bahwa Yuni adalah orang asal NTT.  Setelah memastikan bahwa Yuni adalah korban Human Trafficking yang ditelantarkan, Neno melaporkan ke Opa Jappy (nama populer dari Jappy M Pellokila, pendiri Diaspora Kupang di Jakarta) dan sejumlah kalangan di NTT.
Atas dasar laporan tersebut, Opa Jappy bertindak cepat. Karena foto dan keberadaan Yuni sudah tersebar, maka Opa Jappy memutuskan agar Yuni harus ada di tempat yang aman. Ini menghindari pelacakan dari orang-orang yang menculik Yuni di Kupang dan menjualnya di Depok. Â Juga, setelah melakukan koordinasi, Yuni harus dipulangkan ke Kupang, kembali di tengah-tengah keluarganya.
Opa Jappy pun mengupayakan bantuan dari sejumlah teman untuk biaya pemulangan Yuni ke Kupang. Dana yang terkumpul sejumlah Rp 5.500.000.- Â untuk mengurus administrasi, termasuk pemeriksaan kesehatan Yuni. 15 Februari 2019, Yuni pun tiba kembali di tengah keluarganya, setelah sekitar 4 tahun kehilangan kontak.
Di Bandara El Tari Kupang, keluarga Yuni menyambutnya sebagai anak yang terlahir kembali setelah sebelumnya pihak keluarga menduga ia sudah meninggal. Bahkan, di kediaman Yuni, mereka memasang tenda warna biru, dan dipadati keluarga besarnya serta tetangga, serta teman-teman dari LSM Jaringan Solidaritas untuk Kemanusiaan dan LSM JPIT, IRGSC, Â J-RUK serta Rumah Harapan GMIT.
Kisah Nyata di atas adalah satu dari antara sekian banyak peristiwa pilu yang dialami oleh sejumlah besar korban Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO, yang korbannya berasal dari Nusa Tenggara Timur. Â Itu juga merupakan salah satu modus yang dilakukan oleh mafia TPPO di/dan dari NTT.
Mereka melakukan penculikan, diikuti dengan pembuatan identitas palsu, diterbangkan ke Jakarta; kemudian dijual ke pengguna tenaga kerja atau pun pembantu rumah tangga, atau dikirim secara ilegal ke Luar Negeri.
Modus lain, mafia masuk ke desa-desa di daratan  Timor, dan membujuk orang tua atau pun korban dengan sejumlah uang. Kemudian membuat identitas palsu, membuat paspor dengan data aspal; selanjutnya diterbangkan ke luar Kupang.
Karena identitas palsu atau pun asli namun palsu tersebut, jika TKI/W tersebut bermasalah, maka yang proses penanganannya rumit dan sulit. Apalagi jika korban meninggal Luar Negeri; seringkali mengalami hambatan penerimaan karena beda wajah, nama, nomor KTP, bahkan sama sekali tidak terdata di kampung atau desa yang dituju.
Lepas dari dari modus di atas, pemulangan Yuni ke Kupang, diharapkan, melalui apara Kepolisian, Â bisa membuka kembali kasus penculikan yang terjadi sekilan tahun lalu. Karena korban penculikan tersebut lebih dari satu orang.