Mohon tunggu...
Opa Jappy
Opa Jappy Mohon Tunggu... Konsultan - Orang Rote yang Bertutur Melalui Tulisan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

http://jappy.8m.net

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Tidak (Hanya) Salahkan Korban Pelecehan Seksual

7 Desember 2018   18:01 Diperbarui: 7 Desember 2018   18:35 874
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kedua, kekerasan seksual termasuk perkosaan yang dilakukan baik secara individu maupun berkelompok terhadap perempuan dan anak telah mengakibatkan trauma, stigma, dan kekerasan berlapis lainnya, bahkan kematian. Kekerasan seksual itu adalah kejahatan terhadap kemanusiaan. Oleh sebab itu, Pengadilan harus memberi hukuman yang maksimal sehingga menimbukan efek jera.

Ketiga, pelaku perlu mendapat perawatan kejiwaan agar menghilangkan 'nafsu' dan 'keinginan' melakukan pelecehan seksual. Hal tersebut hanya bisa terjadi jika adanya regulasi dan mekanisme perlindungan terhadap perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan, termasuk pelecehan seksual. Serta, Dukungan kepada korban dan keluarga agar tetap dikuatkan oleh Yang Maha Kuasa, terutama dalam menghadapi proses hukum untuk mendapatkan keadilan.

Keempat, Negara untuk memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada pelaku kekerasan seksual demi memberi efek jera. Sebab akan menimbulkan persoalan baru. Hukuman kebiri dapat menyebabkan pelaku mengalami masalah psikologis dan melakukan tindakan kekerasan lain yang lebih beringas.

Kelima, lembaga-lembaga keagamaan untuk mengembangkan kurikulum pendidikan anak dan remaja yang mengintegrasikan pendidikan seksual, kesehatan reproduksi, nilai-nilai perdamaian, antikekerasan, dan penghargaaan perbedaan.

##

Berdasar semuanya itu, menurut saya, pencegahan pelecehan (dan juga kekerasan)  seksual, bukan cuma melalui tagar di Medsos, ungkapan keprihatinan, talk show, dan lain sebagainya, melainkan melaui aksi nyata yang Terstruktur, Masif, dan Sistimatis.

Untuk mereka yang riskan menjadi korban pelecehan seksual, usul saya, (i) ada baiknya menata ulang cara berpakaian dan bersikap di area publik, (ii) hindari area atau tempat-tempat yang tidak aman untuk perempuan, apalagi seorang diri, (iii) jika pelecehan itu di tempat kerja, maka perlu sikap tegas menolak dengan kata-kata yang terdengar oleh orang lain; ini sekaligus mempermalukan pelaku, (iv) menyiapkan 'alat bela diri' di tas kantor, kuliah, sekolah, (v) segera meminta pertolongan orang lain, (vi) sedapat mungkin pelajari teknik-teknis bela diri jika dalam keadaan darurat atau terdesak. Gampan khan.

Saya pun setuju dengan banyak pendapat bahawa, perlu perlindungan hukum pada korban kekerasan seksual dan pendampingan psikologis yang tak terbatas waktunya, hingga mereka benar-benar pulih; dan itu atas biaya negara. Serta adanya hukuman seberat-beratnya terhadap pelaku, bahkan beri hukuman kebiri; selain itu, pelaku harus mendapat hukuman sosial. Pastinya, perlu edukasi menyeluruh tentang bagaimana perempuan menjaga diri dari kekerasan seksual, bila perlu dilatih bela diri.

Nah.

Opa Jappy | Ketum Komunitas Indonesia Hari Ini

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun