"Dia WhatsApp saya ketika kami berada dalam satu ruangan yang sama, mengajak (berhubungan seksual). Saya balas, tidak mau. Tetapi dia terus mencecar saya dengan chat-nya, agar saya mengabulkan permintaannya. Bahkan dia, tanpa persetujuan saya, langsung memerintah, 'Saya tunggu di luar sekarang juga!'Â
Jika saya nekat menolak, perlakuan buruk langsung diterima di kantor. Dia memusuhi saya. Saya tertekan. Saya terpaksa harus melakukannya (menuruti berhubungan seksual). Ketika berhubungan badan, saya hanya ingin itu cepat selesai, agar tekanan itu selesai.
[Note: Pada kasus HM, saya tidak dapat informasi tentang proses hubungan sebelumnya atau berlanjut, antara HN dan Lindriati. Juga apakah pada hubungan tersebut, Lindriati seperti Lilis atau tidak]
Sayangnya, publik belum paham sepenuhnya soal bentuk-bentuk pelecehan seksual di tempat kerja. Padahal, perilaku sesimpel siulan atau komentar bermuatan seksual pun sebenarnya dapat menjadi bentuk pelecehan seksual. Padahal beberapa bentuk pelecehan seksual di lingkungan kerja, yaitu
- pelecehan fisik, yakni tindakan yang mengarah ke perbuatan seksual seperti mencium, menepuk, memeluk, mencubit, mengelus, memijat tengkuk, menempelkan tubuh, atau sentuhan fisik lainnya,
- pelecehan lisan, berupa ucapan verbal atau komentar yang tidak diinginkan tentang kehidupan pribadi, bagian tubuh atau penampilan seseorang, termasuk lelucon dan komentar bermuatan seksual,
- pelecehan nonverbal atau isyarat, berupa bahasa tubuh atau gerakan tubuh bernada seksual, semisal kerlingan mata berulang-ulang, menatap tubuh penuh nafsu, melempar isyarat dengan jari tangan, menjilat bibir, dan lain-lain,
- pelecehan visual, yakni dengan memperlihatkan materi pornografi berupa foto, poster, gambar kartun, screensaver, atau lainnya, juga pelecehan melalui email, SMS, WhatsApp, dan media komunikasi elektronik lain
- pelecehan psikologis atau emosional, berupa permintaan dan ajakan terus-menerus yang tak diinginkan, seperti ajakan kencan yang tak diharapkan, dan penghinaan atau celaan bersifat seksual.
Dengan demikian, contoh pada kasus HM dan Baiq, sudah tepat, mereka melaporakn HM ke pihak berwajib; karena pelaku pelecehan seksual juga dapat digugat melalui Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mendefinisikan pelecehan sebagai: 1. Kekerasan dengan paksaan untuk melakukan persetubuhan; 2. Perbuatan tidak menyenangkan yang melanggar norma kesopanan, seperti perbuatan pencabulan, mencium, meraba paha, kemaluan atau ke arah dada.
Dengan pelaporan tersebut, diharapkan, mereka atau siapa pun yang mengalami pelecehan seksua di lingkungan kerja, segera lapor ke aparat, dan bukan menyerah, pasrah, dan berdiam diri. Tindakan itu, dilindungi undang-undang, sekaligus merupakan bentuk edukasi publik agar pemahaman orang awam terhadap kasus-kasus tersebut makin luas.
Cukuplah
Opa Jappy | Ketum Komunitas Indonesia Hari Ini - IHI
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H