Mohon tunggu...
Opa Jappy
Opa Jappy Mohon Tunggu... Konsultan - Orang Rote yang Bertutur Melalui Tulisan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

http://jappy.8m.net

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pecat PNS Koruptor dan Cabut Hak Politik Mereka

14 September 2018   12:06 Diperbarui: 14 September 2018   19:56 598
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Semua hal yang Negara berikan (seusai persyaratan dan peraturan tertentu) kepada PNS tersebut, bertujuan agar agar mereka melayani kepentingan publik dengan lancar, cepat, dan sesuai mekanisme serta perundang-undang yang berlaku, termasuk tidak melakukan pungutan liar atau pun korupsi. Sayangnya, tidak semua PNS bisa bersyukur atau pun menerima apresiasi Negara kepada mereka dengan tepat, baik, dan benar. Di sini, mereka pada umumnya, ingin mendapat lebih (banyak dan besar) dari sekedar gaji dan tunjangan yang didapat dari Negara.

Lalu, apa yang mereka lakukan? Ya, sesuai dengan apa yang anda pikirkan; mereka lakukan korupsi (dan juga kolusi dan nepotisme), atau pun hal-hal lain yang melangar undang-undang. Tujuannya jelas, yaitu bertambah kaya atau pun menjadi terkenal. 

Sehingga, menurut catatan teranyar dari  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin, hingga September 2018, 2.357 orang PNS harus dipecat karena berstatus koruptor atau melakukan korupsi. Hal tersebut karena sanksi kepada PNS yang telah divonis bersalah dan telah inkracht, oleh sebab itu harus diberhentikan dengan tidak hormat; sesuai dengan ketentuan Pasal 87 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara jo Pasal 251 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS, (Kompas.Com).

Dengan demikian, PNS yang (sudah) terbukti korupsi, (termasuk) tidak bisa mencairkan gajinya karena keterlambatan administrasi sanksi yang ia terima dari Aparat Negara. Oleh sebab itu, Mendagri (menindaklanjuti pertemuan di KPK) menerbitkan surat edaran nomor 180/6867/SJ (menggantikan SE Kemendagri nomor 800/4329/SJ tanggal 29 Oktober 2012) tentang pemecatan aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Langkah pemerintah ini, merupakan suatu hal yang sangat baik dan benar, dan bukan pemecatan, melainkan lebih dari itu. Yaitu, sebisa mungkin, penghentian pensiun, penarikan semua fasilitas dari Negara (yang mereka dapatkan), bahkan perampasan semua kekayaan (hasil korupsi), serta pencabutan hak politik sehingga tidak bisa menjadi anggota Parlemen. Dengan cara itu, maka semua PNS yang (belum atau pun tidak korupsi) berpikir ribuan kali sebelum korupsi.

Opa Jappy | Ketum Komunitas Indonesia Hari Ini

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun