Mohon tunggu...
Opa Jappy
Opa Jappy Mohon Tunggu... Konsultan - Orang Rote yang Bertutur Melalui Tulisan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

http://jappy.8m.net

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Mengawasi "Head of Agreement" Antara Freeport dan Pemerintah

13 Juli 2018   18:36 Diperbarui: 13 Juli 2018   19:19 1136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi Kompas Com

Srengseng Sawah, Jakarta Selatan--Kontrak karya (KK) Freeport dan Pemerintah RI, ditandatangani Tahun 1967 atau pada masa Presiden Soeharto, berlaku selama 30 Tahun atau hingga 1997. Diikuti dengan, sejak tahun 1967 Freeport Setor Pajak ke RI.

Tahun 1991, saat masa KK pertama hampir selesai, Freeport dan Pemerintah menandantangani KK Kedua.
Salah satu ketentuan pada KK II adalah divestasi saham 51% ke/oleh Pemerintah. Dalam artian, RI menguasai saham Freeport sebesar 52%. Namun, proses divestasi untuk mencapai 51% tak terselesaikan.

Agaknya pada Era Habibie, Gus Dur, Megawati, Susilo BY, urusan divestasi 51% Freeport 'tidak terurus' hingga Era Jokowi.

Pada masa Jokowi lah, ia sangat serius mengakuisisi Freeport. Jokowi menugaskan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk mewakili Pemerintah. Jokowi memerintahkan kepada Tim Negoisasi yang mewakili Pemerintah agar bertahan pada kesepakatan yang telah disetujui tahun 1991, namun diingkari oleh Freeport dengan berbagai alasan, serta tak ada tekanan serius dari Pemerintah

Hasilnya, 27 Agustus 2017, Freeport dan Pemerintah mencapai kesepakatan

  1. Freeport Indonesia sepakat untuk melakukan divestasi 51% saham ke Indonesia
  2. Freeport Indonesia berkomitmen membangun smelter dalam 5 tahun sampai Januari 2022, atau 5 tahun sejak Izin usaha Pertambangan Khusus (IUPK) keluar.
  3. Freeport Indonesia sepakat menjaga besaran penerimaan negara sehingga lebih baik dibanding rezim Kontrak Karya (KK)

#trang

Saat itu, Ignatius Jonan menyatakan bahwa, "Presiden menyetujui berdasarkan UU Minerba ada perpanjangan maksimum 2 x 10 tahun yang persyaratannya ditulis dalam IUPK. Perpanjangan bisa diajukan sejak sekarang. Kalau dipenuhi bisa diperpanjang. Hasil perundingan sesuai instruksi Presiden untuk mengedepankan kepentingan nasional namun tetap menjaga iklim investasi."

Sri Mulyani dalam kesempatan itu mengatakan,

"Ketiga kesepakatan itu merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), dan tidak mudah untuk diselesaikan. Namun, pemerintah berusah lebih keras lagi supaya bisa disepakati lebih cepat.

Kami optimis bisa menuangkan ini dalam waktu dekat. Perundingan ini tidak mudah, Presiden sangat tegas menjaga kepentingan Indonesia. Dengan 3 hal itu maka perpanjangan izin operasi bisa diberikan kepada Freeport."

Proses negoisasi pun terus berlanjut, menurut Presiden Jokowi, "Kita tidak boleh mundur sejengkal pun." Ignatius Jonan dan Sri Mulyani pahami betul keteguhan tersebut, sehingga mereka pun tetap pada keinginan Pemerintah. Dan, semuanya itu membawa hasil yang sangat memuaskan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun