Mohon tunggu...
Opa Jappy
Opa Jappy Mohon Tunggu... Konsultan - Orang Rote yang Bertutur Melalui Tulisan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

http://jappy.8m.net

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

MK Membatalkan Pasal dan Ayat-ayat Krusial di UU No 2 Tahun 2018 tentang MD3

29 Juni 2018   12:18 Diperbarui: 29 Juni 2018   16:44 1205
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumenetasi Pribadi | Perwakilan Presidium Rakyat Menggugat di depan Gedung MK, 28 Juni 2018

Catatan I: Anggota Parlemen Tak Layak Memiliki Hak Imunitas

Namun, bagaimana jika di balik atau atas nama Hak Imunitas Anggota Parlemen, mereka (ada anggota parlemen ) mal-prestasi, tidak beriteraksi dan tak perjuangkan aspirasi pemilih, melanggar kode etik sebagai Anggota Parlemen, melakukan kebohongan serta pembohongan publik!?

Atau, jika anggota parlemen, lebih suka mengurus bisnis daripada hadir di/dalam persidangan Parlemen; melakukan sesuatu yang bisa dinilai sebagai tidak setia terhadap mandat diberikan; melupakan janji-janji politik selama kampanye; menutupi komunikasi dan interaksi dengan pemilih; apakah mereka tidak boleh ditegur oleh sesama di Parlemen (misalnya Mahkamah Kehormatan DPR) sesuai aturan yang berlaku? [Selanjutnya KLIK]

Catatan II: Penolakan Publik

Sejatinya DPR yang telah menyetujui UU MD3 No.02 tahun 2018, bertujuan agar anggota Parlemen memiliki sejumlah keistimewaan, di ruang public, termasuk 'nyaris' tak tersentuh hukum jika mereka melalukan berbagai pelanggaran, termasuk bertindak atau pun berkata tak sesuai etika. Keistimewaan itulah yang mendapat penolakan publik.

Salah satu kelompok masyarakat yang menolak MD3, tepatnya pasal dan ayat krusial di UU No 2 tentang MD3, yaitu  Presidium Rakyat Menggugat. Presidium Rakyat Menggugat atau PRM merupakan gabungan berbagai organisasi dari berbagai daerah yang memiliki latar belakang visi dan misi yang sama dalam memperjuangkan kebebasan menyampaikan pendapat.

Menurut Humas Presidium Rakyat Menggugat, Sisca Rumondor, "UU MD3 No.02 (2018) merupakan produk hukum yang anti demokrasi, pengukuhan tirani legislatif dengan menciptakan hukum yang tajam kebawah dan tumpul diatas. 

Ada tiga pasal yang di uji materinya, yaitu pasal 73 ayat 3 dan 4, pasal 122 L dan pasal 245. Oleh sebab itu, PRM menolak segala upaya anggota MPR/DPR memperisai diri lewat produk hukum yang bertentangan dengan Konstitusi dan menciptakan segala bentuk norma untuk mengkriminalisasi kebebasan berpendapat." 

Pada 15 Maret 2018l, upaya PRM memberi kuasa kepada 10 Kuasa Hukum yang diketuai oleh Rinto Wardana SH, MH untuk mengajukan gugatan ke/melalui Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Persidangan di Mahkamah Konstitusi, dimulai sejak 4 April 2018; bahkan pada Sidang IV di MK, PRM memngajukan saksi ahli, Dr. Manotar Tampubolon, SH, MA, MH, dari Pasca Sarjana Universitas Kristen Indonesia.

Setelah hampir tiga bulan MK melakukan persidangan, 28 Juni 2018, Dewan Hakim Mahkamah Institusi Republik Indonesia memutuskan gugatan uji materi yang diajukan oleh PRM dan sejumlah kelompok masyarakat lainnya.

Pada 28 Juni 2018, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU MD3 tersebut. Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika menyatakan bahwa, "Amar putusan menyatakan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian." [selanjutnya lihat video penjelasan dari Tim Pengacara PRM]

Reaksi Publik

Setelah mendengar keputusan MK tersebut, perwakilan massa PRM yang ada di depan Gedung MK, langsung berteriak, Merdeka; dan dilanjutkan dengan Doa dan Sujut Syukur bersama; bahkan ada yang mengeluarkan air mata sebagai tanda bersyukur atas kemenangan rakyat.

Keputusan MK yang berpihak pada rakyat atau para penggugat tersebut, menurut Pembina Relawan Cinta Indonesia, Todora Radisic, merupakan pengembalian 'hak kritis dan kritisi' kepada rakyat terhadap Parlemen tanpa takut dihukum. Juga, sebagai pembelajaran bagi Parlemen agar tidak mengeluarkan produk undang-undang yang tanpa dasar yang kuat di UUD 1945.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Ketum Relawan Cinta Indonesia, Ade Ferdijana, SE, MM. Menurutnya, MK masih memiliki kepekaan terhadap suara dan aspirasi rakyat; dengan itu MK telah menjalankan fungsinya dengan baik, sehingga produk undang-undang yang tak sejalan dengan UUD 1945, mereka batalkan. Ade juga menambahkan bahwa, "Kita, seluruh rakyat Indonesia patut berterima kasih kepada para Hakim MK, karena keputusan mereka berpihak pada rakyat, bukan pada Parlemen."

Lebih daripada semuanya itu, menurut saya, Keputusan MK tersebut (akan) membuat rakyat semakin berani 'melawan Parlemen,' jika mereka melakukan (dan mengeluarkan) orasi, narasi, kritik, pernyataan melewati batas kewajaran, mengganggu stabilitas Negara, menolak keragaman bangsa, menghina harkat dan kemanusian rakyat, dan berisi ujar kebencian dan sentimen SARA.

Dokumentasi Pribadi
Dokumentasi Pribadi
Dokumentasi Pribadi
Dokumentasi Pribadi
Dokumentasi Pribadi
Dokumentasi Pribadi
Opa Jappy | Indonesia Hari Ini

SUPLEMEN

Organ-organ dan Komunitas yang menjadi bagian dari Presidium Rakyat Menggugat

  1. Barisan Relawan Bhinneka Jaja (Bara Baja)
  2. Aksi Baja NKRI
  3. Federasi Indonesia Bersatu
  4. Hawa
  5. GMPK Majalengka
  6. Manguni Knight
  7. Gapib
  8. RPK
  9. TOR
  10. Jari 98
  11. Raden
  12. Pronus
  13. BNP
  14. Negeriku Indonesia Jaya (Ninja)
  15. PGN (Patriot Garuda Nusantara) DKI
  16. RJN
  17. JLN
  18. Sedulur Pakde
  19. Baper Setrong
  20. Srikandi Nusantara
  21. Paspamnas
  22. LA NKRI
  23. Solmet
  24. Satu Indonesia
  25. BK-NKRI
  26. Kita Jokowi
  27. Mutiara Bangsa
  28. GRJ(Gerakan Relawan Jokowi)
  29. PGN (Patriot Garuda Nusantara) TangSel
  30. JPK (Jamaah Pengajian Kebangsaan)
  31. KOPERGAN
  32. Barisan Relawan Nawa cita
  33. Kibar Indonesia
  34. Kresna Nusantara
  35. Gerakan Indonesia Bangkit
  36. FOKER
  37. Kami Indonesia Bersatu
  38. BRIB
  39. Benteng NKRI
  40. Lawyer Indonesia
  41. BADJA 2 (BArisan Dukung Jokowi Asli 2 Periode)
  42. SPN (Satria Pingit Nusantara)
  43. Laskar Peduli Bangsa
  44. Relawan Jokowi Indonesia
  45. PBJ (Paguyuban BaDja Jakarta)
  46. Rumah Muda Indonesia
  47. Satria Muda Indonesia
  48. Generasi Nawa Cita
  49. BADJO NKRI
  50. JPKP DPW DKI
  51. Kabar Indonesia 24 Jam
  52. Nawacita
  53. Indonesia Hari ini
  54. JMN (Jaringan Makmur Noesantara)
  55. GORONG REJO
  56. Asal Arus
  57. BEJO (Benteng Jokowi)
  58. Solidaritas Indonesia Bersatu
  59. We Love Jokowi
  60. Srikandi Pernusa
  61. PJP (Perempuan Jokowi Presidenku)
  62. Sahabat Bestari Barus
  63. KBB
  64. Air
  65. AWJ (Aliansi Warga Jakarta)
  66. Komunitas Pendukung RI 1 (KPRI 1)
  67. WIB
  68. Horas Berita Bersatu Indonesia (HB21)
  69. Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI)
  70. Bara UI
  71. Barikade GusDur (Barusan Kader Gus Dur)
  72. SABER Korupsi RI
  73. Pekat IB
  74. Semut Ireng
  75. Padepokan Guru Sejati
  76. Aliansi Solidaritas Kebangsaan
  77. JTP
  78. Rapernas 77
  79. LSM Sorod
  80. Foreder
  81. Nurani Rakyat
  82. Jaman DKI
  83. BPPRI
  84. BAPRES NKRI
  85. SIB
  86. Solidaritas NKRI
  87. DPC PROJO Garut
  88. SEGORO
  89. FPNKRI Bali
  90. RJB
  91. Gardu BTP
  92. Team Fogging Jokowi
  93. KSSJ
  94. Team Manguni
  95. JKN
  96. Aspirasi Indonesia
  97. Bersama Bangun Bangsa
  98. GEBRAK JKW
  99. Irjaba
  100. Garpenas
  101. Pelangi
  102. NKRI Inews
  103. Kita Ahok
  104. Barata NKRI
  105. Pusdal Pemenangan Jokowi
  106. WAG Kopi Tubruk
  107. Nurani Kebangsaan
  108. FB Indonesia
  109. Militan Jakarta Muda
  110. Nasionalis Cyber Indonesia
  111. Front Indonesia Bangkit (FIB)
  112. Peduli Terus Untuk NKRI (Petruk NKRI)
  113. Waker Indonesia
  114. Seknas Jokowi
  115. Gesit - BTI Cakung
  116. DAG
  117. I AM Indonesia
  118. Bara Revolusi Mental
  119. Relawan Cinta Indonesia (sebelumnya RCA)
  120. Relawan Cinta Tanah Air For Jokowi (RFJ)
  121. Komunitas Mahasiswa Sistem Informasi (Komasi)
  122. Laskar Nusantara
  123. RBPJ
  124. Solidaritas Pemuda/i Indonesia
  125. FKJ (Forum Kawanua Jakarta)
  126. Relawan Bawean Pro Jokowi
  127. IMA -- Jokowi
  128. Himpunan Buddhis Indonesia cabang Jakarta
  129. Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum Garda Mencegah dan Mengobati
  130. PM Jokowi
  131. Garda Pancasila Nusantara (GP Nusantara)
  132. Pengacara Bela Jokowi (PraBejo)
  133. Garda Wanita Malahayati (Garnita)
  134. Forever Jokowi
  135. Komunitas Sukarelawan Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Kota Batam
  136. Komunitas Pelaut Senior
  137. BINAR
  138. Benteng NKRI Relawan Jokowi
  139. Gerakan Mahasiswa Cinta Nias
  140. RJ Lovers
  141. Komunitas Anak Bangsa, Dumai
  142. Relawan Jokowi Padamu Negeri
  143. GMBK (Generasi Muda Bung Karno)
  144. Kutu Air
  145. Gemantara
  146. JPKP
  147. Jari

Kamis, 23 Maret 2018

Sisca Rumondor | Humas PRM

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun