Mohon tunggu...
Opa Jappy
Opa Jappy Mohon Tunggu... Konsultan - Orang Rote yang Bertutur Melalui Tulisan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

http://jappy.8m.net

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Setuju, Label "Mantan Koruptor" pada Caleg Mantan Napi Korupsi

29 Mei 2018   23:27 Diperbarui: 30 Mei 2018   00:35 1123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

KPU berencana membuat Peraturan KPU tentang melarang atau tidak diperbolekan mantan narapidan koruptor atau seseorang yang pernah dipenjarakan karena korupsi mencalonkan diri sebagai (salah satu) Anggota Parlemen . Peraturan tersebut, menurut informasi yang saya dapat dari sejumlah rekan, bahwa 'korupsi di Indonesia sudah mencapai tingkat kejahatan yang luar biasa; dan juga tidak atau belum ada jaminan bahwa mantan napi korupsi tak lagi (melakukan kejahatan) korupsi jika sudah sebagai Anggota Parlemen.'

Jika info tersebut benar, maka saya pun setuju 1000%, sebab jika para mantan napi korupsi tersebut melakukan kejahatan karena niat, serakah, dan secara TSM, maka sudah tepat mereka dilarang mewakili atau pun menjadi pejabat publik.   

Namun, (rencana) larangan dari KPU tersebut, justru tak mendapat dukungan politik, terutama DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, Parpol, dan juga  Bawaslu. Alasan penolakan tersebut beragam dan 'masuk akal.' Menurut saya, alasan-alasan menolak rencana KPU itu, "sepertinya" benar, tapi sebenarnya ada semacam "nepotisme atau keterikatan politik" di dalamnya, terutama kaitan yang saling menguntungkan antara mantan napi korupsi dan Parpol.

Agaknya, walau ada penolakan, KPU tetap pada keputusannya; mereka segera membuat Peraturan KPU, dan kemudian dikirim ke semua Parpol peserta Pemilu Legislatif. Dan itu sebagai upaya pencegahan dini, sehingga ke depan, tidak ada lagi Anggota Parlemen yang dipenjarakan karena kejahatan korupsi. Niat baik itu, selayaknya mendapat dukungan, bukan sebaliknya.

Menanggapi rencana KPU tersebut, Presiden Joko Widodo memberi solusi yang cukup cerdas, sehingga tidak 'menyakiti hati' para mantan napi korupsi. Menurut Presiden Jokowi,

"Mantan narapidana kasus korupsi punya hak untuk mencalonkan diri dalam pemilu legislatif. Itu hak seseorang berpolitik. Konstitusi sudah menjamin untuk memberikan hak kepada seluruh warga negara untuk berpolitik, termasuk mantan napi kasus korupsi.

Mantan napi korupsi dilarang nyaleg, itu adalah wilayah KPU untuk membuat aturan. Namun, saya menyarankan agar KPU melakukan telaah lagi. Silakan lah KPU menelaah. KPU bisa saja mungkin membuat aturan. Misalnya boleh ikut tapi diberi tanda mantan koruptor."

Kompas.com | 29 Mei 2028.

Dengan demikian, jika mengikuti saran Presiden Jokowi, maka pada daftar tetap calon Anggota Parlemen, misalnya seperti ini

No Urut 1. Bukan Opa Jappy - Parpol KKN - Mantan Napi Koruptor

Bagus khan; tanda tersebut membuat para pemilih tahu persis, sehingga ia mau memilih Sang Mantan Koruptor atau tidak. Jika ia tetap terpilih, maka beruntunglah dia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun