So, mudah-mudahan mesin, yang disebut sebagai hasil temuan Andrian dan Charrunas tersebut, merupakan karya asli mereka, bukan modifikasi dari yang telah ada sebelumnya; dengan itu bisa sekaligus dipatenkan. Dan, jangan lupa tentang penyebutan atau menggunakan nama; harus bisa memilih (dan publikasi dengan tepat), Andrich Tech System atau Adrich Tech System.
Perlu Audit dari Lembaga Konsumen
Publik, terutama warga DKI Jakarta, memberi tanggapan beragam terhadap peresmian Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)-Adrich Tech System di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Hal itu muncul karena, lagi-lagi Media punya andil, publikasi yang terjadi adalah mengolah air limbah tinja menjadi air bersih dan bisa diminum. Sangat banyak meme di Medsos yang sinis terhadap 'air dari tinja manusia.'
Padahal, jika memperhatikan pernyataan Wagub DKI Jakarta,"Malah saya dikasih tahu malah layak minum. Kendati bisa dikonsumsi namun untuk saat ini lebih tepat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari atau kebutuhan menyiram tanaman kota;" ini bermakna air olahan tersebut, belum layan atau bukan untuk konsumsi manusia. Ok, lah.
Tapi, jika memperhatikan sekitar mesin yang diresmikan tersebut, maka belum nampak pipa-pipa (diameter) besar atau memadai untuk menyalurkan air hasil olahan ke bak-bak penampung. Dalam arti, air hasil olahan tersebut, harus di tampung pada bak tersendiri, dengan label air dari tinja. Atau, tidak tercampur dengan air yang disalurkan melalui pipa ke rumah-rumah penduduk. Agaknya, Tim dari Lembaga Konsumen perlu melakukan survey di sana; untuk memastikan air dari tinja tidak masuk ke aliran air ke rumah tangga. Â
Setelah Instalasi Pengolahan Air Limbah di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, Pemda DKI Jakarta berencana memasang 200 unit untuk 3 tahun ke depan, terutama di daerah padat penduduk. Ini berarti, nantinya air hasil olahan dari tinja tersebut, kemungkinan besar sebagai konsumsi penduduk. Apalagi, Wagub mengatakan, "Terharu Lihat Alat yang Ubah Limbah Tinja Jadi Air Siap Minum, Sandi Janji DKI Akan Punya 200."
Timbul Tanya, air dari tinja (untuk konsumsi) sudah mendesak atau merupakan suatu keharusan; atau suatu pilihan yang tepat? Sementara itu, bahan baku untuk kebutuhan air untuk warga DKI Jakarta (dari sungai-sungai di Jakarta) pun masih cukup, walau mutunya relatif rendah. Katakanlah, air (dari leding PAM Jaya) di rumah-rumah atau perumahan kadang masih tersisa sedimen, lumpur, dan lainnya. Bagaimana dengan air dari bahan dasar tinja? Entah lah.
Sekali lagi, air dari tinja, sudah merupakan hal yang mendesak atau merupakan pilihan utama untuk memenuhi kebutuhan konsumsi? Menurut laman engineeringforchange.org, justru yang paling utama adalah diolah menjadi pupuk, bukan untuk air minum.
Menurut Undang-undang NO 33 Thn 2014 tentang Jaminan Produk Halal, sederhananya, halal bermakna membolehkan, memecahkan, dan bebas atau pun membebaskan; juga bisa bermakna segala sesuatu yang dibolehkan, dilakukan, atau pun tidak dilarang. Makanan halal bisa diartikan makanan yang dapat dikonsumsi oleh umat karena tak mengandung unsur-unsur haram; makanan (juga minuman) bisa menjadi haram, karena bahan bakunya haramn. Nah.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!