Mohon tunggu...
Opa Jappy
Opa Jappy Mohon Tunggu... Konsultan - Orang Rote yang Bertutur Melalui Tulisan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

http://jappy.8m.net

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Wajar, Hukuman Mati terhadap Aman Abdurrahman

25 Mei 2018   19:52 Diperbarui: 25 Mei 2018   23:53 918
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Teror yang Dilakukan Aman Abbdurrahman

Kejahatan luar biasa yang dilakukan oleh Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman, yaitu

  1. Peledakan bom di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada 14 Januari 2016.
  2. Pelemparan bom di Gereja HKBP Oikumene Samarinda, Kalimantan Timur, pada 13 November 2016.
  3. Aksi bom bunuh diri di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur, pada 24 Mei 2017.
  4. Penyerangan Markas Polda Sumatera Utara dan penusukan polisi pada 25 Juni 2017.
  5. Penembakan polisi di Bima, Nusa Tenggara Barat, pada 11 September 2017.

Perbuatan Aman melanggar dua pasal yang menjadi dakwaan kesatu primer yaitu melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme; dan dakwaan kedua yaitu melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Di samping hal-hal di atas, Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman merupakan

  1. Residivis dalam kasus terorisme yang membahayakan kehidupan kemanusiaan.
  2. Penggagas, pembentuk, dan pendiri Jamaah Anshorut Daulah, organisasi yang jelas-jelas menentang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dianggapnya kafir dan harus diperangi.
  3. Penganjur, penggerak kepada pengikutnya untuk melakukan jihad, amaliyah teror, melalui dalil-dalilnya sehingga menimbulkan banyak korban aparat.
  4. Melakukan perbuatan yang mengakibatkan banyak korban meninggal dan korban luka berat.
  5. Melakukan tindakan teror sehingga menghilangkan masa depan seorang anak yang meninggal dengan luka bakar lebih 90 persen, serta lima anak mengalami luka berat dengan kondisi luka bakar dan sulit dipulihkan kembali seperti semula.
  6. Mempunyai pemahaman bahwa demokrasi sebagai syirik, serta diseberluaskan melalui laman Millah Ibrahim yang dapat diakses secara bebas sehingga dapat mempengaruhi banyak orang.

Berdasarkan semua hal di atas, maka pada Hari ini, Jumat, 25 Mei 2018, di Pengadilan Jakarta Selatan, Jaksa Penuntut Umum menuntut Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman dengan pidana mati.

Tuntutan tersebut karena terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merencanakan dan/atau menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana terorisme.

Tak Gentar Hadapi Vonis Seumur Hidup atau pun Eksekusi Mati

Mendengar tuntutan Jaksa, Sang Teroris, seperti umumnya para terdakwa, menolak tuntutan tersebut dam juga mengaku tidak mengetahui apa pun soal serangkaian aksi teror yang dituduhkan kepadanya. Kemudian, langsung 'menyatakan tidak bersalah' atau pun keberatan terhadap tuntutan JPU. 

Menurutnya, dirinya bukanlah penggerak berbagai aksi terorisme (dalam pemahamannya sebagai amaliyah). Dan, tidak pernah menyuruh orang melakukan teror, hanya menyuruh murid-muridnya berjihad di Suriah.

Selanjutnya, menurut Aman Abdurrahman, "Silahkan Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pada saya. Saya tidak gentar dengan hukuman apa pun. Silakan kalian bulatkan tekad untuk memvonis saya. Mau vonis seumur hidup silakan atau mau eksekusi mati silakan juga. Dalam hatiku, tidak ada sedikit pun gentar dan rasa takut dengan hukuman zalim kalian ini." Di sini, muncul lucunya.

Lucu, karena Aman Abdurrahman menyatakan diri tidak gentar hadapi ekseskusi mati, tapi menolak tuntutan Jaksan Penuntut Umum. Selain itu, dalam pembelaannya, Aman justru menyinggung teror yang terjadi di Surabaya, yang ia sebut sebagai, " ... orang-orang yang melakukan, atau merestuinya, atau mengajarkan, atau menamakannya jihad, adalah orang-orang yang sakit jiwanya dan frustrasi dengan kehidupan." Padahal kejahatan yang dituduhkan kepadanya adalah teror yang melibatkan dirinya pada tahun 2016 dan 2017 serta sejumlah publikasi yang mendorong orang lain melakukan tindak terorisme.

Wajar, Vonis Mati terhadap Aman Abdurrahman

Vonis mati terhadap Aman Abdurrahman, mernurut saya, adalah sesuatu yang wajar, dan segera dilaksanakan, tanpa harus menunggu waktu. Hal itu karena, ia sendiri telah menyatakan diri tidak gentar hadapi eksekusi mati.

Selain itu, sebagaimana yang pernah saya sampaikan ke Kantor Berita Antara, bahwa, "Terorisme adalah kejahatan yang luar biasa, oleh sebab itu Negara harus memperlakukan dan menghukum para pelakunya sesuai perundang-undang yang berlaku semaksimal mungkin."  Dalam kerangka itu, jika ada peluang hukum untuk menghukum Aman Abdurrahman dengan hukuman mati, maka itulah yang sangat layak untuk dirinya, juga sejumlah napi teroris lainnya.

Dokumentasi Divisi Humas Mabes Polri
Dokumentasi Divisi Humas Mabes Polri
Berdasarkan hal-hal di atas, semuanya maka saya pun setuju dengan Presiden Joko Widodo bahwa, "Terorisme adalah kejahatan yang luar biasa terhadap negara, terhadap bangsa, dan juga terhadap kemanusiaan. Karena merupakan kejahatan yang luar biasa, maka terorisme juga harus dihadapi, dilawan, diperangi juga dengan cara-cara yang juga luar biasa."

Oleh sebab itu, kita, anda dan saya, patut mendukung Pemerintah dan Aparat Keamanan agar mereka memberantas segala bentuk teror dan terorisme di Bumi Nusantara.

Jadi, berantas dan lenyapkan teror, teroris, terorisme itu, dimulai dari diri sendiri, diri kita, bukan orang lain.

Opa Jappy | Indonesia Hari Ini

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun