Mohon tunggu...
Opa Jappy
Opa Jappy Mohon Tunggu... Konsultan - Orang Rote yang Bertutur Melalui Tulisan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

http://jappy.8m.net

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Wajar, Hukuman Mati terhadap Aman Abdurrahman

25 Mei 2018   19:52 Diperbarui: 25 Mei 2018   23:53 918
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi: Kompas.Com

Wajar, Vonis Mati terhadap Aman Abdurrahman

Vonis mati terhadap Aman Abdurrahman, mernurut saya, adalah sesuatu yang wajar, dan segera dilaksanakan, tanpa harus menunggu waktu. Hal itu karena, ia sendiri telah menyatakan diri tidak gentar hadapi eksekusi mati.

Selain itu, sebagaimana yang pernah saya sampaikan ke Kantor Berita Antara, bahwa, "Terorisme adalah kejahatan yang luar biasa, oleh sebab itu Negara harus memperlakukan dan menghukum para pelakunya sesuai perundang-undang yang berlaku semaksimal mungkin."  Dalam kerangka itu, jika ada peluang hukum untuk menghukum Aman Abdurrahman dengan hukuman mati, maka itulah yang sangat layak untuk dirinya, juga sejumlah napi teroris lainnya.

Dokumentasi Divisi Humas Mabes Polri
Dokumentasi Divisi Humas Mabes Polri
Berdasarkan hal-hal di atas, semuanya maka saya pun setuju dengan Presiden Joko Widodo bahwa, "Terorisme adalah kejahatan yang luar biasa terhadap negara, terhadap bangsa, dan juga terhadap kemanusiaan. Karena merupakan kejahatan yang luar biasa, maka terorisme juga harus dihadapi, dilawan, diperangi juga dengan cara-cara yang juga luar biasa."

Oleh sebab itu, kita, anda dan saya, patut mendukung Pemerintah dan Aparat Keamanan agar mereka memberantas segala bentuk teror dan terorisme di Bumi Nusantara.

Jadi, berantas dan lenyapkan teror, teroris, terorisme itu, dimulai dari diri sendiri, diri kita, bukan orang lain.

Opa Jappy | Indonesia Hari Ini

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun