Apalagi, diperparah dengan sejumlah Negara yang telah mengengeluarkan Travel Advice ke warganya bahwa, untuk sementara, 'Kunjungan ke Indonesia, bukan merupakan pilihan yang baik dan aman untuk keselamatan diri sendiri.'
Tentang Travel Advice, Alerts, Warning, Banned
Travel Advice: Pada awalnya, pada bidang pariwisata, travel advice merupakan bentuk 'guidans atau nasehat dan saran'[ dari Biro Perjalanan Wisata kepada calon wisatawan ketika merencanakan perjalanalan wisatanya. Nasehat dan saran tersebut diperlukan agar, sang calon wisatawan dapat melakukan 'traveling atau pun visit' menuju destinasi wisata sesuatu keiinbgan dan kemampuan keuangannya.Â
Belakangan, Travel Advice hanya dihubungkan dengan peringatan dini kepada wisatawan, bahwa sebaiknya tidak mengunjungi wilayah tertentu, karena ada sejumlah hal yang bisa membuatnya tidak aman atau mengancam keselamatan dirinya. Namun, tidak melarang warga ke daerah lain (pada Negara tujuan), yang berbeda dengan tujuan semula.
Travel Alerts: Ini sudah mencapai tahap alarm atau peringatan agar wisatawan waspada. Waspada karena, bisa saja mereka ikut menjadi korban (kejahatan, penyakit menular, bencana alam, dan hal-hal ektrim lainnya) pada/di daerah destinasi wisata yang mereka kunjungi.
Travel Warning: Tahap ini, agak lebih ketat dari Travek Alerts. Travel Warning sudah mencapai pada 'memanggil pulang warganya yang sementara menjadi wisatawan' di suatu Negara atau Daerah, dan larang beperpergian (ke tempat tersebut) karena sudah tidak terjamin tingkat kelamatan dan keamanan untuk yang bersangkutan.
Travel Banned: Tahap ini, sudah merupakan larangan total untuk mengengunjungi Negara atau pun daerah (tempat) wisata. Larang tersebut terjadi karena Negara (yang wilayahnya menjadi tujuan wisatawan) sudah merupakan wilayah perang, konflik, bencana, dan lain sebagainya, sehingga sangat tidak aman untuk didatangi.
###
Pada konteks Indonesia, pasca terror bom, harus diakui bahwa Travel Advice yang ditujukan kepada warganya, masih merupakan hal ringan dan sebagai 'bentuk nasehat' kepada wargtanya. Dan itu, Indonesia dan Pelaku Wisata di Negeria ini, harus bisa pahami sebagai bentuk tanggungjawab Negara kepada warganya.
Selanjutnya, bagi para pelaku wisata, khususnya Insan Parawisata Indonesia, 'keadaan sementara' yang sepi ini, tak menjadikan putus asa dan patah semangat. Namun sebaliknya, sebisa mugkin menjadi bagian dari orang-orang menyuarakan bahwa 'Indonesia sudah aman' atau 'Indonesia tetap layak dikungjungi.'
Karena itu, para pelaku wisata tak hanya diam, diam, dan diam, sambil menanti orang lain yang bersuara tentang 'Datang ke Indonesia' atau 'Mari kita Piknik' atau 'Sekarang Berwisata,' tapi berperan aktif sebagai penyampai-penyampai suara keamanan bahwa Indonesia itu damai, dan aman, dan siapa pun bisa bebas berwisata di Negeri ini.