Srengseng Sawah, Jakarta Selatan | KaTePe, ya KTP atau Kartu Tanda Penduduk, penyebutan lain dari Kartu Identitas. Padas salah satu sisinya tertera informasi sederhana, singkat, dan akurat tentang seseorang (atau pemegang serta pemilik KTP). KTP juga berfungsi sebagai 'pas masuk' untuk banyak urusan sipil serta kebutuhan.
Karena fungsinya itu, maka setiap orang harus memiliki KTP, sekaligus sebagai tanda bahwa Si Pemegang adalag bagian dari Warga Negara. KTP juga merupakan identitas resmi yang diakui oleh negara sebagai bukti kependudukan; dan diterbitkan oleh instansi berwenang, berlaku di seluruh wilayah atau daerah negara tersebut.
Selain itu, 'teman setia' KTP adalah Kartu Keluarga atau Kartu KK Kartu keluarga adalah Kartu identitas keluarga, berisi data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. KK wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Fungsinya sebagai data base WNI sebagai dasar pembuatan surat-surat penting seperti KTP, Akta Kelahiran dan surat-surat penting lainnya.
Dengan demikian KK adalah bukti dan tanda sebagai keluarga Indonesia di Nusantara, harus juga menjadi perhatian dan dijaga dari semua orang Indonesia. Sebab tanpa KK, maka ia tak bisa membuat dokumen sipil ataupun mengisi lembar form dan aplikasi lainnya (misalnya, urusan pendidikan, hukum dan lain-lain).
So, KTP bisa juga disebut sebagai 'pas masuk' awal untuk banyak kegiatan jangkauan gerak lainnya; dengan KTP seseorang bisa 'dibolehkan atau pun dilarang' masuk, diterima, dan dipercayai atau tidak.
Karena multi fungsi tersebut, maka KTP pun menjadi salah satu alat penting pada ranah politik di Indonesia. Pada area dan arena politik, terutama pada masa sekarang ini, KTP, maksudnya fotokopi KTP, menjadi 'benda' utama yang paling banyak dikejar oleh para Politisi dan Parpol.
Mereka, politisi dan parpol, kini dan sementara, melakukan banyak cara untuk mendapat foto kopi KTP WNI. Mengapa?
Ini jawabannya. Foto kopi KTP sebagai (adanya) bukti dukungan warga terhadap Politisi yang akan menjadi bakal calon Anggota Parlemen (DPD dan DPR tingkat Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kodya). Mereka, pada bakal calon, tersebut harus menunjukkan sekian ratus atau ribu foto kopi KTP kepada Pengurus Parpol.
Foto kopi KTP itu sebagai salah satu syarat pada Pengurus Parpol ketika memutuskan dan mempertimbangkan apakah Politisi itu, layak atau tidak menjadi Calon Anggota Parlemen. Jika layak, maka ia atau bakal calon tadi, akan dimasukan pada Daftar Calon Tetap dari Parpol, untuk Pemilu Legislatif.
Upaya pengumpulan 'bukti dukungan rakyat' itulah, ynag (kini) sementara marak; dan memunculkan 'hantu-hantu pengumpul' foto kopi KTP.' Dari hasil pengamatan (saya) dan laporan warga, para 'hantu' tersebut menggunakan berbagai modus dalam rangka memperoleh foto kopi KTP; mereka bisa berasal dari Tim Sukses (bakal calon) atau pun hanya sebagai 'pengumpul' dan 'makelar.'Â