Jonru, walaupun semua bukti menunjukkan bahwa ia (pada akun FBnya) selalu menyebarkan benci, kebenciaan, dan 'mengajak' orang (para pembacanya) agar memusuhi sesama yang bebeda SARA, ia tetap mengelak, dan merasa tidak pernah salah atau selalu benar.
Basuki T Purnama, Jakarta 9 Mei 2017.
Proses Persidangan terhadap Ahok, mendapat perhatian dari berbagai pelosok dan kalangan di Dalam dan Luar Negeri. Mereka memperhatikan dan mengamati semuanya; pro-kontra pendapat pun terjadi di banyak tempat dan area. Jaksa menyatakan atau menuntut bahwa Ahok terbukti bersalah melanggar Pasal 156 KUHP tentang penistaan terhadap suatu golongan.
Oleh sebab itu, dengan berbagai pertimbangan, Ahok harus dihukum penjara selama satu tahun, dengan percobaan dua tahun. Dalam arti, pada kurun waktu itu, jika Ahok melakukan hal yang sama, maka ia harus dipenjarakan.
Tuntutan Jaksa, berbeda dengan keputusan Majelis Hakim; mereka menghukum Basuki alias Ahok selama dua tahun penjara, karena terbukti melanggar Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama. Serta menurut Majelis Hakim, "Ahok mempunyai niat dan sengaja dalam mengucapkan kalimat itu. Sebagai pejabat publik, seharusnya Ahok lebih berhati-hati dalam menggunakan istilah yang melecehkan."
Setelah mendengar keputusan Majelis Hakim, Ahok menatap Majelis Hakim seakan tak percaya terhadap apa yang ia dengar; tertunduk dan diam. Sesaat kemudian, ketika itu Ruang Sidang menjadi sunyi senyap, semua membisu, dan tak terasa, para pendukung Ahok yang ada dalam ruangan meneteskan air mata. Ahok membungkukan badan, dan memberi hormat kepada Majelis Hakim yang baru saja memvonisnya.
Ahok tidak berseru nyaring dan histeris sambil mencaci serta menolak keputusan Majelis Hakim; ia menerima semuanya dengan lapang dada. Ia bergerak tanpa kata, ia menuju mobil tahanan yang membawanya ke LP Cipinang. Perjalanan ke LP Cipinang, sekitar dua jam kemudian, para pendukung Ahok berunjuk rasa di depan Lapas Cipinang.
===
Semuanya di atas adalah reaksi terhadap keputusan Majelis Hakim. Reaksi spontan dari orang-orang menerima keputusan Majelis Hakim terhadap pelanggaran hukum yang mereka lakukan.
Buni dan Jonru, walau semua bukti menunjukkan bahwa mereka bersalah, Â namun tetap (saja) menolak; mereka menyatakan diri tidak bersalah atau apa-apa yang dilakukan adalah suatu kebenaran. Jadi, bagi mereka, Majelis Hakim telah mengadili dan 'menghukum kebenaran.' Sehingga mereka memperlihatkan reaksi perlawanan dan melawan keputusan Majelis Hakim.
Basuki Tjahaja Purnama, menurut Majelis Hakim juga melakukan pelanggaran hukum; namun reaksinya berbeda. Ia tunduk dan menerima keputusan Majelis Hakim, berat namun harus diterima. Penerimaan tersebut, sekaligus, pada saat itu, menerima suatu kenyataan bahwa dirinya 'sudah disalahkan dan bersalah,' jadi tidak menolak atau melawan putusan Pengadilan. Keputusan tersebut harus dihormati dan dijalankan.