1. Setiap pemeluk agama memandang pemeluk agama lain sebagai sesama makhluk ciptaan Tuhan serta saudara sebangsa.
2. Setiap pemeluk agama memperlakukan pemeluk agama lain dengan niat dan sikap baik, empati, penuh kasih sayang dan sikap saling menghormati.
3. Setiap pemeluk agama bersama pemeluk agama lain mengembangkan dialog dan kerjasama kemanusiaan untuk kemajuan bangsa.
4. Setiap pemeluk agama tidak memandang agama orang lain dari sudut pandangnya sendiri dan tidak mencampuri urusan internal agama lain.
5. Setiap pemeluk agama menerima dan menghormati persamaan dan perbedaan masing-masing agama dan tidak mencampuri wilayah doktrin/akidah/keyakinan dan praktik peribadatan agama lain.
6. Setiap pemeluk agama berkomitmen bahwa kerukunan antar umat beragama tidak menghalangi penyiaran agama, dan penyiaran agama tidak mengganggu kerukunan antar umat beragama.
Istana Bogor 10-11 Februari 2018Â
Atas dasar itu, bisa saya sebut, 'Hasil Musyawarah Pemuka Agama, 10-11 Februari 2018 di Istana Bogor' sebagai 'Piagam Saling Menerima dan Menghormati' antar umat beragama di Indonesia.
Perlu Publikasi yang TSM
Sayangnya, hasil rumusan yang saya sebut sebagai 'Piagam Saling Menerima dan Menghormati antar umat beragama di Indonesia,' ternyata hanya sedikit orang yang tahu. Siang tadi, ketika berbincang dengan banyak rekan lintas iman, sambil memperlihatkan hasil rumusan di atas, ternyata semuanya baru tahu. Sama halnya, ketika saya menghubungi sejumlah rekab melalui pesan WA, mereka juga baru tahu, karena saya posting di FB. Hal tersebut, membuatku menyimpulkan bahwa, hasil rumusan para pemuka agama itu, tidak terpublikasi secara luas.