Agaknya, Fahri telah mengembangkan dan melebarkan 'kasus yang akan dilaporkan Nazaruddin ke KPK' menjadi persoalan politik serta keamanan nasional. Padahal, menurut saya, langkah Nazaruddin tersebut, jika benar-benar ada bukti-bukti korupsi Fahri Hamzah, maka Nazaruddinj sudah melakukan hal yang benar dan tepat. Ia berhak sampaikan ke KPK, dan Fahri Hamzah tak perlu reaksi berlebihan atau menyerang Nazaruddin; biarkan KPK melakukan penyeilidikan dan penyidikan, dan Fahri Hamzah berusaha membuktikan bahwa dirinya tak bersalah.
Nazaruddin Mau Menjadi Whistle Blower dan Justice Collaborator?
Whistle Bloweradalah pihak yang mengetahui dan melaporkan tindak pidana tertentu dan bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya. Dan, justice collaborator adalah salah satu pelaku tindak pidana tertentu, mengakui yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan. Tindak pidana tertentu tersebut adalah tindak pidana korupsi, terorisme, tindak pidana narkotika, tindak pidana pencucian uang, perdagangan orang, maupun tindak pidana lainnya yang bersifat terorganisir. Sehingga, tindak pidana tersebut telah menimbulkan masalah dan ancaman serius bagi stabilitas dan keamanan masyarakat.
Agaknya, Nazaruddin melihat fakta dan belajar dari para terdakwa korupsi lainnya atau ;mereka yang di penjara sebagai agar orang lain bebas,' maka kini, ia melihat dirinya juga bisa sebagai Whistle Blower dan Justice Collaborator, atau bahkan 'bekerja sama' dengan KPK untuk menyeret para koruptor, yang masih bebas, ke dalam penjara.
Dengan demikian, saya, menolak pernyataan Fahri Hamzah bahwa, jika ada ada 'kerja sama' antara Nazaruddin dan KPK, maka itu adalah persengkokolan dan ancaman bagi keamanan nasional. Justru, para koruptor yang masih bebas itulah sebagai orang-orang yang mengancam Keamanan Nasional RI karena merusak hidup dan kehidupan berbangsa dan bernegara. Para koruptor tersebut, siapa pun dia, dengan cara apa pun, harus ditangkap dan dipenjarakan.
Opa Jappy
Artikel Terkait
Menanti Kejujuran Setya Novanto sebagai "Justice Collaborator"
Adanya Whistle Blower dan Justice Collaborator dalam perundang-undang dan proses dan tindakan hukum di Indonesia bertujuan  menumbuhkan partisipasi publik dalam mengungkap suatu tindak pidana tertentu. Mereka, sesuai Pasal 10 UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang menjadi WB dan JC (akan) mendapat atau memiliki perlindungan berbeda satu sama lain. WP tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas laporan, kesaksian yang akan, sedang atau yang telah diberikan. Tapi, JC adalah saksi sekaligus tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah; namun, kesaksiannya dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidananya.
Oleh Opa Jappy
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H