Beberapa waktu yang lalu DPR RI menyetujui perubahan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Undang-undang yang mengatur 'mereka' yang sering disapa sebagai 'Anggota Dewan yang Terhormat' atau 'Anggota Parlemen.'Â
Mereka, para anggota  parlemen tersebut, memang perlu diatur, dalam hal perilaku, kata, perbuatan, dan giat serta tindakan politik mereka tetap terhormat, dihormati rakyat, beretika, bermartabat, serta jauh dari hal-hal yang tak bermoral;  dan juga agar anggota Parlemen taat, tunduk, patuh sesuai dengan perundang-undang  yang berlaku di NKRI serta setia pada Bangsa dan Negara, Pancasila dan UUD 1945.Â
MD3 Â juga mengatur tata kelola dan mekanisme pengambilan keputusan politik (dan politis) sehingga selaras dengan tujuan besar berbangsa dan bernegara sesuai Pembukaan UUD 1945.
Perubahan terbaru MD3, agaknya, diperlukan dalam  ranggka penambahan jumlah pimpinan yaitu tiga di MPR, satu di DPR, dan satu di DPD; mekanisme pemanggilan paksa terhadap pejabat negara atau masyarakat dengan melibatkan aparat Kepolisian; penguatan hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat yang dimiliki DPR; membentuk (kembali) Badan Akuntabilitas Keuangan Negara; menambah kewenangan Baleg dalam penyusunan RUU; penambahan mekanisme pemanggilan WNI dan orang asing; serta (yang paling) terbaru adalah 'penguatan hak imunitas anggota parlemen.'
Saya, dan mungkin saja banyak  orang,  tak begitu peduli dengan dengan sejumlah tambahan dan pengurang ayat dan pasal pada MD3, namun sangat memperhatikan apa yang disebut '(Penguatan) Hak Imunitas Anggota Parlemen.
Ya, kini,  anggota parlemen membutuhkan  perluasan 'Hak Imunitas' sehingga mereka betul-betul tidak sembarangan 'disentuh' oleh aparat keamanan, bahkan bisa diperluas pada 'siapa pun' yang kritik, kritisi, mengkritisi anggota parlemen, maka (akan) diadili sebagai 'melakukan Penghinaan terhadap Parlemen.' Karena anggota parlemen dan Parlemen sebagai wakil rakyat Indonesia, maka jika menghina mereka sama dengan 'menghina Rakyat Indonesia.' Kira-kira seperti itulah, alas an Anggota Parlemen meminta adanya 'penguatan hak imunitas anggota parlemen.'
Kita, anda dan saya, setuju atau tidak, Parlemen sudah memutuskan adanya "Hak Imunitas Anggota Parlemen,' yang bisa atau membuka peluang menjadikan mereka 'sebagai orang-orang yang tak tersentuh' hukum  sipil atau pun 'bebas' dari jangkauang  perundang-undang yang berlaku di Republik Indonesia.
Upss .... Sorry terlalu hyperpola. Kembali ke 'Hak Imunitas Anggota Parlemen.'
Anggota Parlemen Harus Memiliki Hak Imunitas.
Mereka memang wajar memilik Hak Imunitas, karena dengan persyaratan tertentu, terpilih menjadi Wakil Rakyat dengan tugas khusus menyuarakan aspirasi politik pemilih di wilayah pemilihanyan.
Mereka terpilih melalui suatu proses politik cukup panjang dan disertai pendanaan yang tak sedikit. Setelah terpilih dan disebut 'wakil rakyat;' mereka memegang dan mengemban mandat dengan tugas penting yaitu memperjuangkan suara serta kepentingan politik rakyat.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!