Jadi, jika mempertimbangkan 'layak tidaknya' Hak Imunitas Anggota Parlemen, maka, menurut saya, Parlemen yan sekarang ini, sudah menuju kepada model pemerintahan yang dikusai oleh Parlemen.Â
Pada konteks itu, Parlemen ingin mencampuri semua urusan Pemerintahan, dan sekaligus menjadikan lembaga parlemen sebagai 'pengambilan keputusan' yang tidak boleh ditolak atau dilawan oleh siapa pun.Â
Bahkan, Parlemen membangun diri sebgai 'lembaga' yang bisa melakukan apa saja kepada siapa pun, tanpa harus taku sebagai 'telah melakukan pelanggaran hukum atau pun Undang-undan yang berlaku di NKRI.
Dengan demikian, jika mengikuti makna politik (Inggris, politic padanan politeia atau warga kota; Yunani, polis atau kota, negara, negara kota; dan Latin, civitas, artinya kota atau negara; Arab, siyasah; artinya seni atau ilmu mengendalikan manusia, perorangan dan kelompok. Â Jadi, secara sederhana, politik berarti seni pemerintah memerintah; ilmu memerintah; cara pengusaha menguasai. Â Makna politik semakin dikembangkan sesuai perkembangan peradaban dan meluasnya wawasan berpikir), maka sebetulnya, Parlemen, khususnya DPR RI, ingin berkuasa dan menguasai pemerintahan. Â DPR RI ingin agar segala bentuk tata kelola Negara harus mereka 'kuasai;' bahkan rakyat (yang mereka wakili) dilarang kritik dan kritisi Parlemen karena akan dihukum.
So, buat saya MD3 boleh ada; tapi saya tetap 'melawan Parlemen;' tetap melawan mereka, Â jika orasi, narasi, kritik, pernyataan mereka sudah melewati batas kewajaran, mengganggu stabilitas Negara, menolak keragaman bangsa, menghina harkat dan kemanusian rakyat, dan berisi ujar kebencian dan sentiment SARA.
Opa Jappy
Artikel Terkait
[Perlu] Mekanisme Pencabutan Mandat Anggota Parlemen
Dari semua mekanisme di atas, jika dicermati, mungkin, masing-masing mempunyai kelebihan dan kekurangannnya, namun tak bisa menjadi ukuran, jika ingin mencabut mandat Anggota Parlemen yang tak benar. Lebih dari itu, mekanisme pencabutan mandat Anggota Parlemen oleh rakyat harus ada atau diundangkan, agar menjadi frame untuk anggota dewan: melalui frame tersebut Anggota Dewan bisa menjaga diri, bekerja, dan berkarya sesuai dengan asas yang berlaku baginya.
Rakyat, atau pun bangsa ini, harus mempunyai mekanisme yang jelas, sistimatis, dan sesuai Undang-undang untuk mencabut mandat Anggota Parlemen. Jika tidak, maka sampai kapan pun, Anggota Parlemen dengan mudah melakukan hal-hal yang tak sesuai julukan istimewanya yaitu Anggota Dewan yang Terhormat.
Rakyat membutuhkan wakilnya yang bermartabat, bukan sebaliknya.
Opa Jappy
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H