Mohon tunggu...
Opa Jappy
Opa Jappy Mohon Tunggu... Konsultan - Orang Rote yang Bertutur Melalui Tulisan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

http://jappy.8m.net

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pasca Keputusan MK, DPR RI Memulai Proses Pelemahan KPK

9 Februari 2018   23:15 Diperbarui: 9 Februari 2018   23:25 684
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mari kita renungkan, waktu 15 tahun bukanlah sebentar. 15 tahun adalah kesempatan yang diberikan negara kepada KPK untuk menunjukkan signifikansinya sebagai lembaga superbody, super kewenangan, super sumber daya dan super anggaran dalam penegakan hukum.

Dalam 15 tahun tersebut dengan segudang kewenangannya, siapa yang bisa menjamin kewenangan penyadapan KPK tidak eksploitatif? Siapa yang bisa tahu KPK tidak menyadap semua pihak tanpa ada dasar dugaan awal? Siapa yang bisa memastikan kalau KPK tidak menyadap semua pihak, karena KPK ingin melihat semua pihak dalam semua hal? Saat ini Indonesia telanjang di hadapan KPK."

Jakarta News

Nah ..... 

Jika memaknai korupsi sebagai tindakan seseorang dan kelompok yang menguntungkan serta memperkaya diri sendiri, keluarga, dan juga dan orang-orang dekat. Tindakan itu, dilakukan [secara sendiri dan kelompok] melalui penggelapan dan penyelewengan; manipulasi data keuangan, data jual-beli, dan lain-lain.

 Korupsi bisa dilakukan oleh siapa pun, pada semua bidang pekerjaan, kedudukan, jabatan; pada tataran institusi atau lembaga pemerintah, swasta, maupun organisasi keagamaan.  [Dan karena ada 'sisi positifnya, itu tadi, memperkaya diri sendiri, keluarga dan kelompok. Jadi, jika ingin disebut pahlawan (dalam)  kelompok -- keluarga -- parpol -- dan mau disebut orang yang baik hati, suka membantu, suka menolong, suka amal, dan seterusnya, maka korupsi lah anda. 

Toh hasil korupsi (dan banyak uang) bisa menjadikan anda sampai ke/menjadi anggota parlemen, pengurus partai, orang terkenal, dan seterusnya]. Maka tidak heran kalau banyak orang atau kelompok yang melawan lembaga-lembaga yang bertujuan untuk memberantas korupsi serta memenjarakan koruptor.

Bisa jadi, upaya pelemahan KPK, yang dilakukan melalui 'topeng legal dan sesuai Undang-undang' tersebut, hanyalah upaya TSM untuk pelemahan KPK. Proses dan tindakan-tindakan, dengan topeng Hak Angket, pelemahan KPK itu, tercermin dari ungkapan Agun Gunandjar Sudarsa, Ketua Pansus Hak Angket KPK, bahwa, "Siapa yang bisa memastikan kalau KPK tidak menyadap semua pihak, karena KPK ingin melihat semua pihak dalam semua hal? Saat ini Indonesia telanjang di hadapan KPK."  Agaknya, DPR RI 'tidak mau' mereka ditelanjangi oleh KPK; paling tidak KPK tak membongkar kelakuan korup sejumlah politisi dan aparat Negara. 

Kini, Apa yang Bisa Kita Lakukan?

MK sudah memutuskan; publik tidak menerima, KPK kecewa, kalangan Kampus meminta agar Ketua MK mundur; mungkin hanya politisi, aparat, dan pejabat korup yang bersukacita. Lalu, apa yang bisa kita, anda dan saya, lakukan? Mungkin yang paling mudah adalah rapatkan barisan dan melakukan tekanan publik melalui berbagai aksi, orasi, narasi, dan publikasi, atau bahkan membangkitkan kesadaran publik agar mereka ikut mempertahankan hak, wewenang, fungsi KPK. 

Opa Jappy 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun