Stasiun Jakarta Kota--Pengadilan Negeri Jakarta Utara menetapkan Sidang Perkara Gugatan Perceraian Basuki Tjahaja Purnama terhadap Veronica Tan pada Rabu, 31 Januari 2018, bertempat di Gedung PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada Nomor 17, Jakarta Pusat. Jadual persidangan dimulai pada jam 09.00 WIB. Â Majelis Hakim yang memimpin sidang adalah Sutaji, Ronald Salnofri, dan Taufan Mandala, Panitera adalah Dolly Siregar.
Di atas, adalah pesan WA ke saya beberapa menit yang lalu, dari seseorang yang tak ada dalam daftar kontak WA saya; dan ia tutup dengan kata-kata cukup menggelikan, "Woe Ahokers, ente lihat, ntar  lagi si Ahok abis, ia tamat dah."
Jadinya, saya teringat kembali; ingat keramaian sejak 8 Januari 2018 hingga seminggu kemudian; setelah itu, lenyap tak tanpa berita. Juga teringat berita pada 10 Januari lalu, Humas PN Jakarta Utara menyatakan bahwa, "Sidangnya pada Rabu, 31 Januari 2018. Dalam sidang pertama nanti akan ditetapkan waktu mediasi. Mediator bisa dari luar atau dalam." (Kompas.com, Rabu, 10 Januari 2018).
So, beberapa jam ke depan, karena Ahok adalah 'pemicu berita,' maka halaman atau bahkan Ruang Sidang PN Jakarta Utara akan penuh dengan awak media pemberitaan, televisi, cetak, dan penyiaran. Semuanya ingin memberitakan 'perceraian' tersebut. Padahal, Ahok sudah bukan siapa-siapa; ia hanyalah 'Seorang Mantan.'
Ya. 'Seorang Mantan' yang masih didukung banyak orang, dan sekaligus dibenci oleh para pembemcinya. Oleh sebab itu, hal kecil atau pun remeh yang terjadi pada  Ahok, bisa diolah menjadi berita besar dan headline, termasuk perkara Sidang Perceraian.
Semoga, semuanya berjalan sesuai rencana.
Opa Jappy
Artikel Terkait
Saya Menerka Aktor Intelektual di Balik Surat Gugatan Cerai dari Basuki TP
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H