Mohon tunggu...
Opa Jappy
Opa Jappy Mohon Tunggu... Konsultan - Orang Rote yang Bertutur Melalui Tulisan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

http://jappy.8m.net

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Menanti Kejujuran Setya Novanto sebagai "Justice Collaborator"

26 Januari 2018   11:54 Diperbarui: 26 Januari 2018   15:52 853
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Terdakwa kasus korupsi pengadaan KTP elektronik Setya Novanto (kiri) didampingi penasihat hukumnya Maqdir Ismail menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta (Tribunnews.com)

Sekitaran Pasca Sarjana STT Cipanas, Jawa Barat---Beberapa hari terakhir istilah whistle blower dan justice collaborator, muncul pada percakapan sosial, bahasan di TV, serta ramai dibincangkan oleh warganet. Sebetulnya apa itu whistle blower dan justice collaborator tersebut? 

Menurut Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistle Blower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.

[Note: Surat Edaran Mahkamah Agung  mengacu pada Pasal 37 Ayat (2) dan Ayat (3) Konvensi PBB Anti Korupsi (United Nations Convention Against Corruption) tahun 2003: ayat (2) setiap negara peserta wajib mempertimbangkan, memberikan kemungkinan dalam kasus-kasus tertentu mengurangi hukuman dari seorang pelaku yang memberikan kerjasama yang substansial dalam penyelidikan atau penuntutan suatu kejahatan yang diterapkan dalam konvensi ini; ayat (3) setiap negara peserta wajib mempertimbangkan kemungkinan sesuai prinsip-prinsip dasar hukum nasionalnya untuk memberikan kekebalan dari penuntutan bagi orang yang memberikan kerjasama substansial dalam penyelidikan atau penuntutan (justice collaborator) suatu tindak pidana yang ditetapkan berdasarkan konvensi ini. Pasal 26 Konvensi PBB Anti Kejahatan Transnasional yang Terorganisir (United Nation Convention Against Transnational Organized Crimes)]

Dengan demikian, whistle blower adalah pihak yang mengetahui dan melaporkan tindak pidana tertentu dan bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya. Dan, justice collaborator adalah salah satu pelaku tindak pidana tertentu, mengakui yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan. Tindak pidana tertentu tersebut adalah tindak pidana korupsi, terorisme, tindak pidana narkotika, tindak pidana pencucian uang, perdagangan orang, maupun tindak pidana lainnya yang bersifat terorganisir. Sehingga, tindak pidana tersebut telah menimbulkan masalah dan ancaman serius bagi stabilitas dan keamanan masyarakat.

Adanya Whistle Blower dan Justice Collaborator dalam perundang-undang dan proses dan tindakan hukum di Indonesia bertujuan  menumbuhkan partisipasi publik dalam mengungkap suatu tindak pidana tertentu. Mereka, sesuai Pasal 10 UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang menjadi WB dan JC (akan) mendapat atau memiliki perlindungan berbeda satu sama lain. WP tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas laporan, kesaksian yang akan, sedang atau yang telah diberikan. Tapi, JC adalah saksi sekaligus tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah; namun, kesaksiannya dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidananya.

Setya Novanto sebagai "Justice Collaborator"

Lalu, mengapa istilah justice collaborator,tiba-tiba ramai dibincangkan? Ternyata dihubungkan dengan permintaan (pengacara) Setnov; ia memohon ke KPU agar diperlakukan sebagai JC. Jika permintaan tersebut diterima atau disetujui, maka (akan) membuka semua orang (siapa saja, tanpa kecuali) yang terlibat pada Kasus E-ktp. Suatu permohonan yang mungkin muncul karena, pertama, Setnov mengaku bersalah; kedua, Setnov tak mau dalam kesendirian menikmati penjara; dan ketiga, Setov tak mau sendirian menjadi korban (dan dikorbankan), padahal ada sejumlah besar orang yang menikmati uang hasil kejahatan Kasus E-ktp.

Timbul Tanya, menurut pengamatan publik, "Kasus e-ktp melibatkan sejumlah besar orang ternama (yang masih aktif menjabat dan mantan penguasa) dan memiliki pengaruh serta kekayaan, apakah Setnov berani membuka keterlibatan mereka?" Jika berani, maka ia harus (bersiap) menerima resiko, ringan hingga fatal, sebagai JC. Misalnya, jika membuka nama-nama keterlibatan orang lain, pada pemeriksaan di KPK dan persidangan di Pengadilan Tipikor, maka tak menutup kemungkinan nyawa Setnov dan keluarganya menjadi terancam. Nah.

Setya Novanto sudah  Sendiri dan Dalam Kesendirian

Setnov terlibat e-ktp, tersangka e-ktp, kunci utama korup e-ktp, kata-kata sejenis itu yang kemarin-kemarin terdengar di mana-mana; namun nyaris terdengar nama-nama lainnya. Dengan julukan dan beban nama seperti itu, toh Setnov bisa menjadi Ketum Golkar dan Ketua DPR RI. Publik pun bertanya, apa kekuatan dan kehebatan Setnov? Bahkan, sebelum Setnov ditangkap, sejumlah politisi (juga artis) ternama membelanya, dan menyatakan ia tak bersalah atau pun bebas dari kesalahan, serta sama sekali tak terlibat e-ktp. Tak mudah menjawabnya. Tapi, jika melihat adanya keeratan antara korupsi (dan koruptor) dan nepotisme (dan juga kolusi, lihat suplemen di bawah), maka wajar jika, pada masa itu, Setnov dibela oleh banyak orang; bahkan ada demo yang membela Setnov. 

Kini, ke dan di mana mereka yang dengan gagah membela Setnov? Setnov sekarang sendiri, ia ditinggalkan oleh orang-orang atau politisi yang membelanya. Mereka, kini, berupaya menghapus jejak kedekatan dengan Setnov; tujuannya adalah agar tidak terciduk KPK. Bahkan, mereka yang pernah menikmati uang e-ktp, kini mulai melakukan pembelaan diri bahwa 'tidak tahu menahu.'  Dalam sikon itulah, sendiri dan kesendirian, maka Setnov harus berupaya agar dirinya tak sendiri sebagai tersangka. Oleh sebab itu, sangat tepat jika Setnov mengajukan diri sebagai"Justice Collaborator"

Yang Setya Novanto Harus Lakukan Sebagai"Justice Collaborator"

Ini jika! Jika KPK menerima dan menyetujui Setnov menjadi Justice Collaborator, maka apa yang selanjutnya terjadi?

  1. Setnov harus memberi rasa aman (dengan tingkat keamanan yang sangat tinggi) pada keluarga intinya, isteri dan anak-anaknya; bila perlu pindahkan mereka ke luar negeri; mereka pun harus mengganti semua nomor ponsel, dan meminimalisir akses ke pihak lain. Hal tersebut, mengingat kematian saksi kunci e-ktp di AS; yang menurut Kompas.com, Johannes Marliem merupakan saksi penting pada kasus korupsi e-KTP.
  2. KPK harus memberi dan membuka peluang seluas-luasnya agar Setnov membuka (dan membongkar) semua pihak (nama) yang terlibat kasus e-ktp, termasuk menikmati uang hasil kejahatan tersebut. Termasuk ia mendapat vonis pengadilan yang lebih ringan.
  3. Pada konteks 'membuka peluang' tersebut, maka Setnov pun memperlihatkan diri sebagai orang yang kini 'menebus salah' karena telah melakukan pembohongan public melalui 'drama sakit, sinetron tabrakan, dan peristiwa penangkapannya yang amat menjengkelkan. Dengan itu, Setnov tak perlu ragu mengungkapkan semuanya, tanpa takut terhadap ancaman serta takanan dari siapa pun.

Jadi, mari kita, anda dan saya, menanti keberanian KPK menerima dan memberi 'pangkat' Justice Collaborator kepada Setnov. Dan, juga keberanian mereka, KPK, untuk menindaklanjuti info serta kesaksian Setnov? Karena bisa saja terjadi, KPK justru tak berani menjadikan Setnov sebaga Justice Collaborator karena (adanya) nama-nama besar yang diungkapkan Setnov, dan mereka itu 'ditakuti' oleh KPK.

Selain itu, anda dan saya pun, menunggu apa yang (akan) dilakukan oleh Setnov sebagai Justice Collaborator? Apakah ia berani jujur; dan dengan gagah perkasa 'menarik' semua yang terlibat e-ktp masuk ke dalam penjara? Ini yang penting. Jadi, public menati kejujuran Setnov.

Opa Jappy | Gerakan Damai Nusantara


SUPLEMEN

Korupsi

Korupsi merupakan tindakan seseorang dan kelompok yang menguntungkan serta memperkaya diri sendiri, keluarga, dan juga dan orang-orang dekat. Tindakan itu, dilakukan [secara sendiri dan kelompok] melalui pengelapan dan penyelewengan; manipulasi data keuangan, data jual-beli, dan lain-lain. Korupsi bisa dilakukan oleh siapa pun, pada semua bidang pekerjaan, kedudukan, jabatan; pada tataran institusi atau lembaga pemerintah, swasta, maupun organisasi keagamaan.

Nah, sisi positifnya, itu tadi, memperkaya diri sendiri, keluarga dan kelompok. Jadi, jika ingin disebut pahlawan (dalam) kelompok - keluarga - parpol - dan mau disebut orang yang baik hati, suka membantu, suka menolong, suka amal, dan seterusnya, maka korupsi lah anda. Toh hasil korupsi (dan banyak uang) bisa menjadikan anda sampai ke/menjadi anggota parlemen, pengurus partai, orang terkenal, dan seterusnya

Kolusi

Merupakan persepakatan antara dua [maupun lebih] orang ataupun kelompok dalam rangka menyingkirkan orang [kelompok lain], namun menguntungkan diri dan kelompok sendiri. Biasanya persepakatan itu dilakukan secara rahasia, namun ada ikatan kuat karena saling menguntungkan. Lamanya suatu kolusi biasanya tergantung keuntungan yang didapat; dan jika merugikan maka ikatan tersebut hilang secara alami. Kolusi dapat terjadi pada hampir semua bidang pekerjaan dan profesi; politik, agama, organisasi, dan institusi. Dengan itu, kolusi dapat menghantar pada kepentingan dan demi keuntungan kelompok [misalnya kelompok politik dan SARA] maupun pribadi, sekaligus penyingkiran serta penghambatan terhadap orang lain.

Nah, ada juga sisi positifnya, yaitu adanya kesepakatan yang sangat melekat satu sama lain (karena ada uang hasil korupsi) - kesatuan hubungan - eratnya hubungan yang saling menguntungkan. Jika anda mau maju dengan cepat, maka tak bisa sendiri, perlu link yang solid. Cara terbaik untuk itu, ya, membuat - membangun kolusi. Dan hasilnya akan luar biasa bagi diri sendiri dan kelompok.

Nepotisme

Merupakan upaya dan tindakan seseorang [yang mempunyai kedudukan dan jabatan] menempatkan sanak saudara dan anggota keluarga besar, di berbagai jabatan dan kedudukan sehingga menguntungkannya. Nepotisme biasanya dilakukan oleh para pejabat atau pemegang kekuasaan pemerintah lokal sampai nasional; pemimpin perusahan negara; pemimpin militer maupun sipil; serta tokoh-tokoh politik. Mereka menempatkan para anggota atau kaum keluarganya tanpa mempertimbangkan kapasitas dan kualitasnya. Pada umumnya, nepotisme dilakukan dengan tujuan menjaga kerahasiaan jabatan dan kelanjutan kekuasaan; serta terjadi kesetiaan dan rasa takluk dari mereka mendapat kedudukan dan jabatan sebagai balas budi.

Nah, nepotisme juga mempunyai sisi positifnya; Siapa sich (terutama mereka yang mempunyai kuasa dan kekuasaan) yang tak mau sanak-saudaranya mempunyai (ada) jabatan - mempunyai kedudukan - mempunyai tingkat ekonomi yang memadai!? Tentu hampir semua orang inginkan seperti itu. Nepotisme adalah jalan keluar yang baik dan cepat. Walau, sanak - saudara itu tak punya kualitas, kurang wawasan - tak mampu memimpin, jangan lihat itu, yang penting angkat mereka - taruh mereka di jabatan tertentu (terutama yang bisa korupsi). Pasti, mereka akan cepat kaya dan banyak uang. Mereka juga akan loyal serta menjadi penjilat.

Opa Jappy

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun