Mohon tunggu...
Opa Jappy
Opa Jappy Mohon Tunggu... Konsultan - Orang Rote yang Bertutur Melalui Tulisan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

http://jappy.8m.net

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Makanan Haram, Halal atau yang Layak Konsumsi

5 November 2017   18:49 Diperbarui: 3 Desember 2021   13:28 2216
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Keprihatinan saya itu, tak diduga, ditanya oleh seorang peserta tentang makanan pada UKM, misalnya Warteg dan RM Padang atau pun Warung Tenda di pinggir jalan. Narasumber dari MUI, ringkasnya, menjawab makananan di sana halal, walau belum ada atau tanpa label halal. Namun, pada proses penyajian sudah halal?

Itu poinnya. Tak semua makanan, yang tersaji atau dijual tetap halal; walau bahan bakunya bukan dari unsur-unsur haram. Juga, tak semua makanan halal (yang dijual), layak konsumsi. Perhatikan foto-foto di bawah.


#

Makanan Layak Konsumsi

Menurut BPOM, makanan yang konsumsi adalah pangan dengan kondisi normal yaitu tidak busuk, kotor, menjijikkan, dan lain sebagainya; sedangkan makanan aman dikonsumsi yaitu tidak mengandung bahan-bahan yang bisa membahayakan kesehatan, menimbulkan penyakit, atau pun keracunan. Makanan tak layak konsumsi, termasuk pangan yang tercemar bakteri pathogen tidak selalu mengalami perubahan warna, bau, dan rasa.

Menurut Kementerian Kesehatan RI, makanan yang layak dikonsumsi harus memenuhi kriteria:

  • Berada dalam derajat kematangan yang dikehendaki.
  • Bebas dari pencemaran di setiap tahap produksi dan penanganan selanjutnya.
  • Bebas dari perubahan fisik, kimia yang tidak dikehendaki, sebagai akibat dari pengaruh enzim, aktifitas mikroba, hewan pengerat, serangga, dan kerusakan-kerusakan karena tekanan, pemasakan, dan pengeringan.
  • Bebas dari mikroorganisme dan parasit yang menimbulkan penyakit.

Nah

Berdasar semuanya itu, urgensi atau fokus BPJPH atau Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal adalah 'jaminan produk halal,' namun apakah sudah sampai pada 'layak konsumsi atau tidak?'

Oleh sebab itu, agaknya BPJPH atau Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal perlu kerjasama (lagi) dengan Lembaga Konsumen atau institusi lainnya, sehinggs bukan saja ada label halal namun juga tertera 'Layak Konsumsi.'

Opa Jappy

Foto-foto ini, menunjukkan makanan yang bisa 'dikategorikan' sebagai makanan halal karena penjualnya. Namun, cara penyajiannya yang terbuka, apakah layak konsumsi?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun