Mohon tunggu...
Opa Jappy
Opa Jappy Mohon Tunggu... Konsultan - Orang Rote yang Bertutur Melalui Tulisan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

http://jappy.8m.net

Selanjutnya

Tutup

Politik

Perppu Ormas, Langkah Tepat Jokowi-JK

26 Oktober 2017   17:47 Diperbarui: 26 Oktober 2017   20:24 1121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bogor--14 Oktober 2015 yang lalu, setahun setelah mereka dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden, saya menulis, "Ketika Jokowi-JK asyik dengan tata kelola pemerintahan, termasuk pelaksanaan program pembangunan, mereka lupa pada hal-hal yang penting, bahkan sangat mendesak untuk dibereskan. Hal tersebut adalah masalah intolerasi di Nusantara. Intoleransi yang di dalamnya melahirkan  hubungan tidak nyaman antar umat beragama, bahkan telah memicu konflik sosial dan berujung pada adanya korban luka serta meninggal dunia, (Opa Jappy | Kompasiana)."

Setelah waktu itu, saya dan juga sejumlah aktivis dan pemerhati HAM, terus menanti 'jamahan' Jokowi-JK pada area itoleransi dan pelanggaran HAM tersebut.

Kini, tiga tahun kemudian atau setelah dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden, sikonnya nyaris tak berubah.

Karena itu, saya setuju dengan Amnesty Internasional Indobesia bahwa Pemerintah Pusat gagal menghadapi Kelompok-kelompok atau pun Intoleran. Pada periode tiga tahun Jokowi-JK, Oktober 2014 hingga Oktober 2017, yang terjadi adalah

  • Adanya sejumlah oknun yang merekrut orang Indonesia menjadi laskar atau pejuang di luar negeri
  • Pemda Jabar dan  Pemerintah Pusat belum berhasil membuka kembali gereja GKI Taman Yasmin di Bogor dan Gereja HKBP Filadelfia di Bekasi
  • Pada 12 Oktober 2015 Pemda Aceh menutup 10 gereja Protestan di Desa Suka Makmur, di Gunung Meriah, Aceh Singkil.
  • Di Depok, Jawa Barat. Wali Kota Depok menyegel mesjid yang digunakan komunitas Ahmadiyah.
  • Pembubaran kegiatan-kegiatan Terkait Peristiwa 1965
  • Sejumlah demo yang dilakukan ormas dengan mengusung Sentimen SARA, khususnya menyangkut Pilkada DKI Jakarta.

Selain itu, tak terhitung foto, gambar, poster, selebaran, video, orasi, dan narasai yang bertebaran di Medsos (yang)  bersumber dari dari 'kelompok yang itu-itu juga.' Hal tersebut terjadi, karena diperparah oleh 'dorongan dan dukungan' dari para tokoh dan politisi intoleran.

Agaknya, pemerintah cukup gamang untuk bertindak dalam rangka 'memgembalikan' citra bangsa; citra bangsa yang penuh toleransi, keramahan, saling pengertian dan memahami pada ruang interaksi sosial (pada tataran dan ruang publik) yang penuh damai dan tanpa curiga.

Oleh sebab itu, Pemerintah Pusat, perlu melakukan langkah tegas yang terstruktur, sistimatis, dan masif dalam rangka upaya 'mengembalikan' citra bangsa terebut.

Upaya itu, yang TSM tersebut, harus diperkuat dengan landasan hukum yang kuat. Karena itu Pemerintah mengeluarkan

Perppu Nomor 2/2017, dan kini menjadi Undang-undang, mengganti UU Nomor 17 Tahun 2013 yang dinilai belum pas.

Dengan pengesahan tersebut, saya pun setuju dengan Presiden Joko Widodo, yang menyatakan bahwa, "Jelas sekali, untuk menjaga persatuan kita; untuk menjaga kebinekaan kita; untuk menjaga ideologi negara kita, yaitu Pancasila; dan untuk menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia."

Bravo Jokowi

Walau seperti itu, diri dan juga seluruh elemen bangsa, menanti tindaklanjut dari Undang-undang Ormas; dalam artian tak berhenti pada tahap Undang-undang, tapi pelaksanaannya.

Opa Jappy

Ayat-ayat krusial pada Perppu No 2 Tahun 20117

Pasal 60
Organisasi kemasyarakatan yang melanggar ketentuan dijatuhi sanksi administratif dan/atau sanksi pidana.

Pasal 61
Ayat 1: Sanksi administratif terdiri atas peringatan tertulis, penghentian kegiatan, dan/atau pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.
Ayat 3: Sanksi administratif berupa pencabutan surat keterangan terdaftar, atau pencabutan status badan hukum.
Ayat 4: Dalam melakukan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menteri dapat meminta pertimbangan dari instansi terkait.

Pasal 62
Ayat 1: Peringatan tertulis diberikan hanya satu kali dalam jangka waktu tujuh hari kerja sejak tanggal diterbitkan peringatan.
Ayat 2: Dalam hal ormas tidak mematuhi peringatan tertulis, menteri menjatuhkan sanksi penghentian kegiatan.
Ayat 3: Dalam hal ormas tidak mematuhi sanksi penghentian kegiatan, menteri melakukan pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.

Pasal 82 A
Ayat 1: Setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus ormas yang melakukan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan/atau melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum, dipidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama satu tahun.

Ayat 2: Setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus ormas yang melakukan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan, serta menistakan atau menodai agama, melakukan kegiatan separatis, menggunakan simbol yang sama dengan gerakan separatis, serta menyebarkan atau menganut dan mengembangkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun