Mohon tunggu...
Opa Jappy
Opa Jappy Mohon Tunggu... Konsultan - Orang Rote yang Bertutur Melalui Tulisan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

http://jappy.8m.net

Selanjutnya

Tutup

Politik

Perppu Ormas, Langkah Tepat Jokowi-JK

26 Oktober 2017   17:47 Diperbarui: 26 Oktober 2017   20:24 1121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber JakartaNews.co | Menjahit Kembali Indonesia

Walau seperti itu, diri dan juga seluruh elemen bangsa, menanti tindaklanjut dari Undang-undang Ormas; dalam artian tak berhenti pada tahap Undang-undang, tapi pelaksanaannya.

Opa Jappy

Ayat-ayat krusial pada Perppu No 2 Tahun 20117

Pasal 60
Organisasi kemasyarakatan yang melanggar ketentuan dijatuhi sanksi administratif dan/atau sanksi pidana.

Pasal 61
Ayat 1: Sanksi administratif terdiri atas peringatan tertulis, penghentian kegiatan, dan/atau pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.
Ayat 3: Sanksi administratif berupa pencabutan surat keterangan terdaftar, atau pencabutan status badan hukum.
Ayat 4: Dalam melakukan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menteri dapat meminta pertimbangan dari instansi terkait.

Pasal 62
Ayat 1: Peringatan tertulis diberikan hanya satu kali dalam jangka waktu tujuh hari kerja sejak tanggal diterbitkan peringatan.
Ayat 2: Dalam hal ormas tidak mematuhi peringatan tertulis, menteri menjatuhkan sanksi penghentian kegiatan.
Ayat 3: Dalam hal ormas tidak mematuhi sanksi penghentian kegiatan, menteri melakukan pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.

Pasal 82 A
Ayat 1: Setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus ormas yang melakukan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan/atau melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum, dipidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama satu tahun.

Ayat 2: Setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus ormas yang melakukan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan, serta menistakan atau menodai agama, melakukan kegiatan separatis, menggunakan simbol yang sama dengan gerakan separatis, serta menyebarkan atau menganut dan mengembangkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun