Mohon tunggu...
Opa Jappy
Opa Jappy Mohon Tunggu... Konsultan - Orang Rote yang Bertutur Melalui Tulisan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

http://jappy.8m.net

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Pemerintahan Harus Menambah Areal Hutan Adat

24 Oktober 2017   14:56 Diperbarui: 13 Maret 2020   10:57 986
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi Pribadi | Areal Hutan Adat

Stasiun Commuter Cikini, Jakarta Pusat--Salah satu keberhasilan Pemerintahan Jokowi-JK yang, termasuk, paling menonjol adalah Reformasi Agraria. Pada bidang ini, pemerintah, dhi. Dirjen Agraria, telah memperbaiki mekanisme (mempermudah sekaligus memperketat) administrasi kepemilikan tanah.

Dengan itu, ke depan, diharapkan tak muncul kasus-kasus perampasan tanah rakya, kepemilikan sertifikat ganda, bahkan 'perang suku' akibat pergeseran batas tanah, dan lain sebagainya.

Selain itu, yang luar biasa adalah pengakuan Negara terhadap adanya Hutan Adat; ini pertama sejak Indonesia merdeka.

Pengakuan tersebut sesuai amanat Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 Tahun 2012, Hutan Adat yaitu, hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat. Dengan demikian Hutan Adat merupakan suatu kesatuan dan tak terpisahkandengan masyarakat hukum adat di Indonesia.

Pengakuan tersebut juga bermakna bahwa Negara mengakui eksistensi dan mobilitas masyarakat adat (Suku-suku dan sub-suku) di area atau wilayah daya jangkau mereka.

Karena pengakuan itu pula, maka  masyarakat adat pemilik Hutan Adat dapat mengelola miliknya tanpa gangguan dari apa dan siapa pun.

Langkah awal yang bagus tersebut, hendaknya terus menerus ditindaklanjuti sehingga merata di seluruh Indonesia. Dalam artian, pemerintah Jokowi-JK juga mengeluarkan SK Hutan Adat untuk Masyarakat Adat Suku-suku dan Sub-suku di Kalimantan, Papua, Halmahera, Flores, Timor, dan pulau-pulau lainnya.

Oleh sebab itu, menurut Presiden Jokowi,

"Proses pengakuan ini akan terus lanjut. Ini adalah awal karena banyak masyarakat hukum adat kita yang tersebar di seluruh tanah air.

Saya sudah tegaskan ke kementerian terkait untuk melakukan langkah-langkah sistematis agar pembangunan terus jalan dan lingkungan terjaga baik.

Meski status hutan telah dimiliki oleh masyarakat adat, namun fungsi konservasi tidak boleh dihentikan apalagi diperjualbelikan.

Jumlah yang hari ini diberikan kepada masyarakat adat masih sangat kecil dibanding total keseluruhan yang akan dibagikan, yakni 12,7 juta hektare. Jutaan hektare lahan tersebut dipastikan akan menjadi hak milik masyarakat adat dan kelompok tani.

Ini penting karena di kantong saya ada 12,7 juta hektare hutan yang akan terus dibagikan ke masyarakat, pada rakyat, pada kelompok tani, pada masyarakat adat, sehingga yang menikmati kekayaan hutan kita adalah rakyat masyatakat adat.

Pengakuan kepemilikan hutan adat terhadap masyarakat-masyarakat tradisional ini, juga merupakan bentuk pengakuan terhadap nilai-nilai asli dan jati diri Indonesia.

Dan kita semua ketahui sejak dulu masyarakat hukum adat sudah mampu kelola hutan adat secara lestari berdasar kearifan lokal. Masyarakat hukum adat sejak dulu sudah tahu dan bisa menjaga harmoni, hidup manusia dengan alam. Saya rasa nilai yang penting dan harus diingat di masa modern ini."

Istana Negara, 30 Desember 2016 [Kompas-Tribun-Tempo-Detik]

Daftar Hutan Adat  9 Masyarakat Adat sesuai SK Presiden. Total luas area 13.122,3 ha, didiami 5.700 KK

  1. Hutan Adat Ammatoa Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan seluas 313,99 hektare.
  2. Hutan Adat Marga Serampas, Kabupaten Merangin, seluas 130 hektare.
  3. Hutan Adat Wana Posangke, Kabupaten Morowali Utara, seluas 6.212 hektare.
  4. Hutan Adat Bukit Sembahyang dan Padun Gelanggang, Kabupaten Kerinci, Jambi, seluas 39,04 hektare.
  5. Hutan Adat Kasepuhan Karang, Kabupaten Lebak, Banten, seluas 486 hektare.
  6. Hutan Adat Bukit Tinggai, Kabupaten Kerinci, Jambi, seluas 41,27 hektare.
  7. Hutan Adat Tigo Luhah Permenti Yang Berenam, Kabupaten Kerinci, Jambi, seluas 276 hektare.
  8. Hutan Adat Tigo Luhah Kemantan, Kabupaten Kerinci, Jambi, seluas 452 hektare.
  9. Hutan Adat Tombak Haminjon, Kabupaten Humabahas, Sumatera Utara, seluas 5.172 hektare.

Opa Jappy

Salah Satu Tetua Klan dan Adat dari Pulau Rote, Nusa Tenggara Timur

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun