Sementara itu, terkait sogokan Uber ke oknum Polri, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto, Rabu, 20 September 2017, menyatakan bahwa.
"Saya baru dengar juga itu. Tadi sekilas saya baca di media sosial ada. Meski demikian, Polri tetap mendalami kebenaran kabar suap Uber kepada polisi di Indonesia.
Tapi tetap kita dalami apa itu dan arahnya kepada siapa. Kami penyelidikan dulu apa yang dimaksud dalam berita itu. Kalau informasi belum lengkap dan dalam, kita belum bisa menyimpulkan."
Dampak untuk Uber di Indonesia.
Undang-Undang Tindak Korupsi di Luar Negeri (Foreign Corrupt Practices Act) dibentuk oleh Senat Amerika pada tahun 1977 agar perusahaan Amerika Serikat yang berinvestasi di luar AS, dilarang melakukan suap atau melarang pembayaran, pemberian uang atau apapun yang bernilai kepada pegawai atau pejabat asing.
Nah, jika terbukti Uber lakukan suap ke aparat Indonesia (kemungkinan terjadi juga di China, Malaysia, dan Kora Selatan); maka bisa dipastikan Uber akan dilarang beroperasi di Indonesia.
Opa JappyÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H