Villa Kota Bunga Ade, Cipanas--Beruntunglah Amerika Serikat karena  memiliki Undang-Undang Tindak Korupsi di Luar Negeri (Foreign Corrupt Practices Act). Berdasar UU tersebut, Departemen Kehakiman AS bisa melakukan pemeriksaan terhadap perusahan-perusahan USA yang membuka cabang atau beroperasi di luar AS.
Sejumlah perusahan besar AS sudah mendapat sanksi karena melanggar Foreign Corrupt Practices Act. Sanksinya berupa kurungan, izin usaha dicabut, atau pun dilarang inves dan beroperasi di Luar Negeri.
Undang-undang itu pun yang membuat Dept Kehakiman  Amerika Serikat menyelidiki perusahaan aplikasi layanan transportasi, Uber, yang berbasis di San Fransisco tersebut. Hasilnya, ternyata Uber telah 'melakukan' pelanggaran hukum di China, Malaysia, dan Korea Selatan.
Kasus 'Uang Pelicin' dari Uber ke pejabat Malaysia. Pada 2016, dana pensiun Malaysia atau Kumpulan Wang Persaraan menanamkan 30 juta dollar AS (Rp 398 miliar) di Uber. Kurang dari setahun kemudian, pemerintah Malaysia meloloskan aturan soal transportasi online. Selain itu, kasus yang sejenis terjadi di China dan Korea Selatan.
Kasus Uber Indonesia, 'Diduga' Menyuap Polisi
Agustus 2017, para petinggi Uber di Kantor Pusat San Francisco  Departemen Kehakiman AS mengakui bahwa sementara menyediki penyuapan pejabat asing, yang diduga melanggar Undang-undang antikorupsi dengan menyuap polisi Indonesia; karena ada bukti pembayaran tak lazim yang dilakukan Uber pada tahun 2016. Terbukti dengan adanya transaksi sesuai laporan pengeluaran perusahan, serta rincian 'pembayaran atau sogokan' kepada sejumlah aparat kepolisian RI.
Pada laporan tersebut, menurut Bloomberg, pembayaran tersebut dilakukan karena kepolisian Indonesia menyataan kepada Uber bahwa, kantor mereka di Jakarta terletak di wilayah yang seharusnya tidak diperbolehkan untuk membuka usaha. Karyawan Uber kemudian beberapa kali mengirim uang kepada polisi agar Uber dapat terus beroperasi. Direktur bisnis Uber, Alan Jiang, di Indonesia yang menyetujui laporan pengeluaran untuk aparat kepolisian Indonesia.
Juga, menurut sumber Bloomberg, Uber kemudian memecat karyawan yang mengantar uang ke polisi; dengan cara berikan cuti dan kemudian mengundurkan diri dari Uber.
Kasus tersebut diketahui sedikitnya seorang anggota senior divisi hukum Uber, namun ia memutuskan tidak melaporkan kasus ini kepada aparat Amerika Serikat. Tapi, setelah Departemen Kehakiman AS mengonfrontasi Uber mengenai dugaan pelanggaran Undang-Undang Tindak Korupsi di Luar Negeri (Foreign Corrupt Practices Act), anggota Divisi Hukum Uber tersebut, Â memaparkan pelanggaran yang dilakukan Uber di Indonesia; kemudian bekerja sama dengan para penyelidik dari Dept Kehakiman AS.
Reaksi Polri
Kasus pemecatan atau pun 'dipaksa mengundurkan' diri dari Uber, ternyata ramai dibincangkan oleh sejumlah 'driver' lama; ya mereka hanya berbincang pada saat menunggu pesanan. Beberapa sopir Uber yang ditemui di sekitaran UI, ketika ditanyakan tentang 'Uber nyogok Polisi,' mereka tak tahe menahu tentang hal itu.