Secara sederhana, Parpol merupakan kumpulan orang-orang yang mempunyai kesamaan tujuan politik; orang-orang tersebut membangun organisasi - wadah - komuniti - kumpulan yang terikat - gang - dan entah apa sebutannya, dan melalui itu, mereka berjuang - berupaya bersama dalam rangka pencapaian tujuan politik.
Dan dalam kerangka itu, parpol menyalurkan orang-orangnya (yang sering disebut politisi/politikus) ke/melalui lembaga-lembaga politik (yang ada pada/dibentuk oleh negara); misalnya parlemen dan pemimpin pemerintah/an lokal, wilayah, nasional. Dengan itu, jalannya pemerintah/an harus sesuai dengan tujuan politik, idiologi yang diusung, bahkan way of life (suatu) bangsa dan negara, (Opa Jappy | Kompasiana).
Di Indonesia, katanya, semua Parpol menyatakan bahwa mereka membiayai diri sendiri dan mendiri; dana Parpol didapat dari iuran anggota dan usaha lain yang tidak melanggar Undang-undang.
Sayangnya, itu hanya 'tertulis dan katanya.' Faktanya, tidak sepenuhnya benar, Parpol bagaikan Perseroan Terbatas. Walau seperti itu, di Indonesia ada keunikan, Parpol mendapat dana dari Negara. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, pernah menyatakan bahwa, "Presiden Joko Widodo menyetujui kenaikan bantuan keuangan untuk Parpol. Kenaikan bantuan, akan dibarengi peningkatan pengawasan terhadap penggunaan bantuan oleh partai.
Sanksi tegas juga akan diatur jika bantuan diselewengkan untuk hal negatif seperti korupsi. Sanksi itu bisa saja berupa tak diperbolehkannya partai ikut pemilu."(kompas.com)
Adanya bantuan untuk Parpol tersebut, sebetulnya harus berdampak pada edukasi politik yang dilakukan Parpol; serta ketaatan kader-kader Parpol pada konstitusi.
Namun, lihatlah apa yang terjadi?
Tak sedikit politisi, yang Parpolnya mendapat dana dari Negara, justru menyerang pemerintah dengan kata-kata yang tak bermatabat dan tanpa etika. Bahkan, sangat banyak politisi (daerah dan Nasional) yang terpenjara karena korupsi ataupun tindak kejahatan lainnya.
Selain itu, jika benar, ada juga Parpol yang bukan melakukan edukasi politik, melainkan rajin memesan serta menyebarkan ujar kebencian terhadap pejabat dan program pemerintah. Jika terbukti, sesuai syarat dan ketentuan mendapat dana Negara, maka Parpol tersebut dilarang ikut Pemilu atau bahkan dibubarkan.
Sebab, Parpol seperti itu, orang-orangnya, jelas tak memiliki i'tikad baik dalam rangka membangun serta memajukan Bangsa dan Negara; mereka hanya ingin mengambil uang negara 'secara legal' dengan topeng dana politik. Memang Memalukan.
Oleh sebab itu, misalnya, Parpol langganan Kelompok Penyebar Hate Speech, harus mendapat sanksi tegas dari pemerintah, bila perlu dibubarkan serta penjarakan para pengurusnya.
Opa Jappy
Pengagas dan Pendiri Gerakan Damai Nusantara
Klik dan BacaÂ
PERSEROAN TERBATAS PARTAI POLITIK
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H