Mohon tunggu...
Opa Jappy
Opa Jappy Mohon Tunggu... Konsultan - Orang Rote yang Bertutur Melalui Tulisan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

http://jappy.8m.net

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Persekusi, Dampak Kriminalisasi Basuki Tj Purnama

27 Mei 2017   23:23 Diperbarui: 28 Mei 2017   03:21 1325
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Sumber: Indonesia Hari Ini"][/caption]

Persekusi atau tindakan pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga, didasarkan atas upaya segelintir pihak untuk memburu dan menangkap seseorang yang diduga telah melakukan penghinaan terhadap tokoh agama dan dan institusi agama.

Tahapan Persekusi sebagai berikut:
1. Mentrackdown orang-orang yang menghina ulama/agama/suku/ras
2. Menginstruksikan massa untuk memburu target yang sudah dibuka identitas, foto, alamat kantor/rumah
3. Aksi gruduk ke kantor/rumahnya oleh massa
4. Dibawa ke polisi dikenakan pasal 28 ayat 2 UU ITE atau pasal 156a KUHP

Seharusnya persekusi tidak dilakukan karena bila mengacu pada proses hukum yang benar (process due of law)
apabila menemukan posting menodai agama atau ulama/SARA:
1. Melakukan somasi
2. Melakukan mediasi secara damai, bukan digruduk massal
3. Bila mediasi tidak berhasil, melaporkan ke polisi
4. Mengawasi jalannya pengadilan agar adil

Jika aksi-aksi persekusi  dibiarkan terus-menerus maka akan menjadi ancaman serius terhadap demokrasi; sehingga yang terjadi adalah
- proses penegakan hukum berdasarkan tekanan massa
- tidak ada kepatuhan hukum padahal Indonesia adalah negara hukum
- tidak terlindunginya warga negara karena absennya asas praduga tak bersalah
- terancamnya nyawa target karena tindakan teror
- mengancam kebebasan berpendapat

Oleh karena itu, SAFEnet mendesak:
1. Kapolri melakukan penegakan hukum yang serius pada tindakan persekusi atau pemburuan sewenang-wenang yang dilakukan segelintir pihak
2. Menkominfo melakukan upaya meredam persekusi yang  memanfaatkan media sosial karena melanggar hak privasi dan mengancam kebebasan berekspresi
3. Pemerintah Indonesia memberi perlindungan kepada orang-orang yang menjadi target dari persekusi, karena setiap orang harus dijamin dan  dilindungi dengan asas praduga tak bersalah serya terhindar dari ancaman yang membahayakan jiwanya.

---#---

SAFEnet atau Southeast Asia Freedom of Expression Network merupakan jaringan relawan kebebasan ekspresi di Asia Tenggara, setelah mengikuti sejumlah gerakan dan aksi yang terjadi di tanah air, maka dinilai sebagai persekusi.

Menurut SAFEnet, salah satu pemicu atau latar belakang   persekusi adalah menetapkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai terpidana dengan pasal penodaan agama. Lalu setelah Ahok divonis bersalah, muncul tindakan persekusi atau pemburuan atas akun-akun yang dianggap menghina ulama, rohaniawan, agama atau SARA di media sosial.

Faktanya, ada semacam gerakan yang dilakukan oleh orang per orang atau kelompok dalam ranngka "mengejar" posting, update, upload di media sosial; juga menolak orang-orang yamg sering menyampaikan orasi serta narasi yang sarat sentimen SARA.

Dan jika menemukan hal-hal itu, menurut penilaian sendiri dan sepihak, yang bisa dihubungkan sentimen SARA, maka (akan) ditambahkan kata-kata provokatif, kemudian dipublikasikan secara masif sehingga menjadi viral.

Dampaknya, memunculkan dukungan amarah dari mereka atau berbagai pihak yang terprovokasi. Selanjutnya, adalah tindakan anarkhis ataupun main hakim sendiri.

Tindakan persekusi sudah menyebar merata di seluruh Indonesia. Misalnya, penolakan terhadap orang tertentu di Sulawesi Utara, Kalimantan Barat, dan NTT, juga ancaman dan intimidasi terhadap Dokter Fiera Lovita di Sumatera Barat.

Di samping itu, harus diakui juga bahwa, saat ini, publik sudah  muak dengan segala bentuk orasi dan narasi yang bernuansa sentimen SARA; publik juga marah terhadap orang-orang serta ormas yang selalu kedepankan sentimen SARA, namun tetap eksis.

Publik yang muak dan marah tersebut apatis dan enggan melapor ke aparat, karena seakan berhadapan dengan lembaga bisu, tuli, lumpuh, dan tak berdaya. Laporan publik seakan terbawa angin atau pun tenggelam di laut.

Oleh sebab itu, publik menggunakan medsos sebai saluran aspirasi; dan diharapkan aspirasi tersebut, bisa sampai ke pengambil keputusan dan pusat kekuasaan.

Aspirasi yang terpublish itulah, menjadikan sejumlah orang tersinggung, marah sehingga memunculkan persekusi.

Kini, dalam rangka Indonesia Tampa Kekerasan dan Radikalisme, anda dan saya mau di sisi mana; sebagai pemarah atau peramah.

Opa Jappy  | Seputaran Universitas Indonesia, Depok

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun