1. Proses peradilan terhadap Basuki Tj Purnama ternyata sarat  dengan kepentingan politik, yang mewujud dengan pemaksaan kehendak dari sekelompok kepentingan melalui pengerahan massa. Sehingga keputusan yang diambil pun berdasar tekanan politik, bukan karena adanya pelanggaran undang-undang.
 2. Keputusan PN Jakarta Utara terhadap Ir Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tersebut, belum berkekuatan hukum tetap, karena Ir Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) masih mengajukan banding.
 3. Semua elemen masyarakat, termasuk Majelis Hakim PN Jakarta Utara, untuk menghargai hak-hak Ahok sampai kepada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap. Oleh sebab itu, Basuki Tj Purnama harus ditangguhkan penahanannya.
 Jakarta, 10 Mei 2017
 Relawan Cinta Ahok - RCA
 Jappy M Pellokila | Jubir
 Todora Radisic | Ketua
Â
####
Maaf, saya tak menerima Komentar Sampah
Ciri-ciri Komentar Sampah:
- vulgar, porno, seksualitas dan pelecehan seksual ancaman, benci, kebencian, permusuhan