Mohon tunggu...
Opa Jappy
Opa Jappy Mohon Tunggu... Konsultan - Orang Rote yang Bertutur Melalui Tulisan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

http://jappy.8m.net

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pernyataan Pers RCA tentang Vonis terhadap Basuki Tj Purnama

11 Mei 2017   02:19 Diperbarui: 8 Agustus 2018   13:59 1741
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Janganlah kamu berbuat curang dalam peradilan;

janganlah engkau membela orang kecil dengan tidak sewajarnya, dan 

janganlah engkau terpengaruh oleh orang-orang besar, 

tetapi 

engkau harus mengadili orang sesamamu dengan kebenaran, [Imamat 19 ayat 15].

Di mana ada kebenaran di situ akan tumbuh damai sejahtera, dan 

akibat kebenaran ialah ketenangan dan ketenteraman untuk selama-lamanya, [Yesaya 32 ayat 17].

Kutipan di atas, dari Kitab Imamat dan Yesaya, merupakan  peraturan baku untuk para Hakim pada era Nabi Musa, sekitar 10 abad Sebelum Masehi dan abad ketujuh SM hingga masa kini. 

Para Hakim yang mengadili rakyat harus tanpa pengaruh dan dipengaruhi siapa pun. Sehingga keputusan mereka memunculkan ketenangan dan ketemtraman.

Walau teks tersebut sudah kuno, dan mungkin saja telah dilupakan banyak orang, namun masih kena mengena dengan sikon kekinian di Indonesia. Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang menjatuhkan pidana penjara 2 (dua) tahun terhadap Ir Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah menuai beragam tanggapan.

Tanggapan tersebut muncul karena proses peradilan dan hasilnya, jauh dari dari asas kebenaran dan keadilan. Dengan latar itu, sangat relevan jika dipakai untuk menyikapi keputusan Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara, 9 Mei 2017, terhadap Basuki Tj Purnama. Hal tersebut antara lain,

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun