Mohon tunggu...
Opa Jappy
Opa Jappy Mohon Tunggu... Konsultan - Orang Rote yang Bertutur Melalui Tulisan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

http://jappy.8m.net

Selanjutnya

Tutup

Politik

Penangkapan Sekjend FUI Muhammad Al-Khathtath, Polri Terlambat Enam Tahun

9 April 2017   16:11 Diperbarui: 10 April 2017   00:30 2357
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tetapi, jika benar, mereka ikut pada aksi makar ini, maka sebetulnya mereka hanya menjadikan umat [beragama] sebagai sapi perah untuk kepentingan diri sendiri; serta nafsu untuk berkuasa dan merampas kekuasaan sah, [Opa Jappy | Kompasiana]."

Enam tahun kemudian, Maret 2017 Muhammad Al-Khaththath dan 4 orang temannya ditangkap Polisi.

Bayangkan, Polri butuh waktu enam tahun; padahal mereka, para pemberontak tersebut,  berkeliaran di mana-mana sambil membangun jaringan serta pengaruh. [Selama enam tahun, tentu para pembrontak ini, sudah memiliki jaringan yang luas. Jadinya,  Pak Polisi harus bekerja keras untuk memberantas mereka].

Tapi, tak apalah; lebih baik terlambat daripada tidak. Lebih baik terlambat daripada membiarkan para perencana makar tersebut melaksanakan aksinya.

Salut untuk Pak Polisi RI.

Opa Jappy | Dari Puncak, Jawa Barat

[caption caption="Sumber: Divisi Humas Mabes Polri"]p
[/caption]

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun