Mohon tunggu...
Opa Jappy
Opa Jappy Mohon Tunggu... Konsultan - Orang Rote yang Bertutur Melalui Tulisan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

http://jappy.8m.net

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Mencegah dan Membatasi Ruang Gerak Pelaku Kekerasan Seksual

14 Mei 2016   17:41 Diperbarui: 26 November 2018   11:15 314
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mabes Polri

Kapolri Jenderal Badrodi Haiti, menyatakan kesiapan jajaran Kepolisian RI menindaklanjuti Perppu pemberantasan kekerasan seksual; yang di dalamnya ada hukuman kebiri serta membatasi ruang gerak penjahat seksual dengan dengan pemasangan chip pada tubuh si pelaku. Menurut Kapolri, “ Ya secara teknis kan nanti dibahas, tidak sembarang setiap orang dikasih chip kan perangkatnya apa kan harus kita sesuaikan. Di beberapa negara yang telah menerapkan, tidak semua narapidana yang sudah dipasang chip. Hanya kepada pelaku kekerasan seksual yang telah dibebaskan dari hotel prodeo dan dianggap berpotensi membahayakan anak-anak. Orang yang sudah bebas itu dikasih (chip) yang tertentu, yang bisa membahayakan anak-anak. Misalnya pedofil itu diberikan gelang kaki chip, itu yang nanti bisa dimonitor di kantor polisi dia pergi ke mana, kalau sudah mendekat di tempat anak-anak seperti sekolah, polisi sudah ada di sekitar itu.”

Suara dari Istana 

Presiden Jokowi menyatakan bahwa kekerasan seksual terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa. Oleh sebab itu, untuk mengisi “kekosongan hukum” maka akan mengeluarkan Perppu; isinya antara lain mengatur hukuman terhadap pelakun kekerasan seksual.

Menurut Sekretaris Kabibinet, Pramono Anung, Jumat 13 Mei 2016, “"Presiden telah memberikan instruksi pada Menko PMK, Menkum HAM, Mensos, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, untuk segera menyampaikan secepat mngkin dan kalau bisa dalam waktu-waktu ini karena besok Presiden berangkt ke Bali, kemudian Minggu pagi akan berangkat ke Korea. Presiden, menyerahkan substansi draf Perppu tersebut kepada Menko PMK untuk mengkoordinasikan. Diharapkan pada tanggal 18 Mei dan paling lama tanggal 20 Mei itu sudah bisa dimasukkan ke DPR.”

Dari semua pendapat di atas, agaknya masih banyak pro dan kontra. Oragnisasi Keagamaan, PGI dan KWI misalnya, jelas pro "tidak kebiri dan hukuman mati;" dengan dasar, masis ada proses pastoral dalam rangka memunculkan pertobatan serta pakem "hidup - kehiduapn serta mati-kematian" adalah hak Tuhan.

Sementara itu, Eva K Sundari, politisi PDIP, ketika dihubungi melalui WA, menyatakan bahwa kekerasan seksual adalah kejahatan luar biasa dan kejahatahn terhadap kemanusiaan, sehingga hukumannya pun harus luar biasa, dan bukan hukuman yang "bisa diatur" secara agama, adat, dan kekeluargaan.  Beberapa rekan, yang juga dosen Fakultas Hukum PTN dan PTS, juga mendukung pendapat Eva Sundari,. Bagi mereka kekerasan seksual adalah kejahatan karena moral yang sangat buruk serta kriminal yang luar biasa; pelakunya harus dihukum seberat mungkin tanpa pertimbangan apa pun. 

So, kita tunggu saja.

 

Opa Jappy  - Bogor, Jawa Barat

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun