Mohon tunggu...
Opa Jappy
Opa Jappy Mohon Tunggu... Konsultan - Orang Rote yang Bertutur Melalui Tulisan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

http://jappy.8m.net

Selanjutnya

Tutup

Politik

[Perlu] Mekanisme Pencabutan Mandat Anggota Parlemen

2 Desember 2015   17:51 Diperbarui: 23 September 2019   16:15 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Anggota Parlemen, DPR, DPRI I, DPR II (selanjutnya dalam tulisan ini disebut Anggota Parlemen), sederhananya adalah mereka, dengan persyaratan tertentu, yang terpilih menjadi Wakil Rakyat dengan tugas khusus menyuarakan aspirasi politik pemilih di wilayah pemilihanyan.

Mereka terpilih melalui suatu proses politik cukup panjang dan disertai pendanaan yang tak sedikit. Setelah terpilih dan disebut “wakil rakyat;” mereka memegang dan mengemban mandat dengan tugas penting yaitu memperjuangkan suara serta kepentingan politik rakyat.

Anggota Parlemen sebagai pemegang mandat mempunyai tanggungjawab moral, etis, politik, dan sosio-religius.

Secara fungsional, mandat adalah tugas dan tanggungjawab diberikan seseorang kepada orang lain (biasanya bawahan atau orang yang dipercayai) untuk bertindak mewakilinya. Konsekuensinya tugas dan tanggungjawab itu harus dikerjakan sampai tuntas, kemudian dipertanggungjawabkan kepada pemberi mandat. 

Mandat bersifat mewakili, namun sekaligus mengandung makna, di mana mandat hanya berfungsi sesuai tugas yang diberikan, serta berlaku pada rentang waktu tertentu. 

Dengan demikian, mandat (termasuk semua aspek-aspeknya), yang ada pada Anggota Parlemen, pada waktunya harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat atau para pemilihnya.

Setelah seseorang telah menjadi Anggota Parlemen, tentu saja, ia mempunyai ikatan dengan pemilihnya; dengan itu, ia mengetahui aspirasi politik rakyat memilihnya. 

Dalam kerangka itu juga, Anggota Anggota Parlemen, sebagai pemegang mandat, tidak melakukan hal-hal seperti sesuatu yang bisa dinilai sebagai tidak setia terhadap mandat diberikan; melupakan janji-janji politik selama kampanye; menutupi komunikasi dan interaksi dengan pemilih; melanggar Undang-Undang, misalnya tindak kriminal, korupsi, kolusi, nepotisme, pelanggaran etika, permufakatan jahat melawan NKRI, dan lain sebagainya.

Hal-hal yang tak boleh dilakukan oleh Anggota Parlemen itu, ternyata yang paling sering mereka lakukan adalah tindak pidana korupsi. 

Laporan Indonesia Corruption Watch (ICW), menyatakan bahwa dari tahun 2005 - 2016,  jumlah anggota DPR yang ditangkap KPK 57 orang dan total Anggota Parlemen yang dijerat KPK sebanyak 85 orang. 

Angka-angka tersebut baru dari sisi korupsi, belum lagi pelanggaran lainnya.  Hal ini dapat bermakna bahwa para pemegang mandat tersebut, selayaknya tak cocok sebagai wakil rakyat dan oleh sebab itu, mandat mereka harus dicabut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun