Mohon tunggu...
Opa Jappy
Opa Jappy Mohon Tunggu... Konsultan - Orang Rote yang Bertutur Melalui Tulisan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

http://jappy.8m.net

Selanjutnya

Tutup

Politik

[Perlu] Mekanisme Pencabutan Mandat Anggota Parlemen

2 Desember 2015   17:51 Diperbarui: 23 September 2019   16:15 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ok, jika Anggota Parlemen terlibat pelanggaran hukum, dan kemudian divonis penjara, dengan mekanisme yang ada pada KPU, sesuai perundang-undang yang berlaku, maka dengan mudah mereka bisa diganti. 

Di sini, Parpol terkait akan melakukan pergantian antar waktu atau PAW.  Dengan demikian, ia akan menjadi “mantan Anggota Parlemen” atau “mantan pemegang mandat rakyat.”

Namun,

  • bagaimana dengan Anggota Parlemen yang tidak melakukan pelanggaran hukum atau tindak kriminal, 
  • mal-prestasi, 
  • tidak beriteraksi,
  • tak perjuangkan aspirasi pemilih, melanggar kode etik sebagai Anggota Parlemen,
  • melakukan kebohongan serta pembongan publik

Hal-hal tersebut, “diperkuat” dengan tindakan mereka tak melanggar Undang-undang yang berlaku di NKRI atau tak ada di/dalam KUHP.  

Katakanlah, 

  • Anggota Parlemen tersebut,
  • lebih suka mengurus bisnis daripada hadir di/dalam persidangan Parlemen,
  • melakukan sesuatu yang bisa dinilai sebagai tidak setia terhadap mandat diberikan,
  • melupakan janji-janji politik selama kampanye
  • menutupi komunikasi dan interaksi dengan pemilih,
  • bahkan melakukan tindak kekerasan dalam keluarga

Apakah mereka masih bisa disebut dan dipertahankan sebagai “Pemegang Mandat Rakyat!?”

[Contoh: Fakta masa lalu membuktikan bahwa Anggota Parlemen bisa “dengan mudah” mencabut mandat Presiden Gus Dur; dan juga di tinggkat lokal,  Aceng terlempar dari kursi kekuasaan Kabupaten Garut.] Tapi, belum pernah terjadi rakyat atau pemilih mencabut mandat yang pernah ia berikan, melalui pemilu, kepada seseorang agar menjadi Anggota Parlemen; belum terjadi, Anggota Parlemen terlempar secara politik karena rakyat mencabut mandat yang diberikan kepadanya.

Padahal, Anggota Parlemen dipilih oleh rakyat dan mendapat mandat untuk memperjuangkan aspirasinya, dan ia pun mempunyai hak “menarik kembali pilihan dan mandat” tersebut. Katakanlah, hal itu bisa terjadi jika Anggota Parlemen

  • sering mengabaikan kepentingan publik yang semestinya diperjuangkan. Bahkan, seharusnya rakyat dapat mencabut mandat wakil rakyat.
  • kerap studi banding ke luar negeri, kegiataan yang hanya menghamburkan uang rakyat dan tak memberikan manfaat yang jelas
  • semestinya lebih banyak ke lapangan, menemui rakyat, menyerap aspirasi, lalu memperjuangkannya
  • mempunyai komitmen rendah untuk memperjuangkan aspirasi rakyat yang memilihnya
  • melakukan hal-hal diluar kewenangan, fungsi, dan tugas sebagai pemegang mandat rakyat; dan justru tidak melakukan hal-hal yang seharusnya dilakukan
  • termasuk, melakukan sesuatu yang bisa dinilai sebagai tidak setia terhadap mandat diberikan; melupakan janji-janji politik selama kampanye; menutupi komunikasi dan interaksi dengan pemilih; melanggar Undang-Undang, misalnya tindak kriminal, korupsi, kolusi, nepotisme, pelanggaran etika, permufakatan jahat melawan NKRI, dan lain sebagainya

[Contoh Teranyar: Negeri ini sementara ramai dengan Anggota Parlemen yang ikut-ikutan melakukan  kegiatan yang seharusnya domain eksekutif. Berbagai elemen bangsa, melalui media massa, demo, surat terbuka, petisi, dan lain-lain, berseru dengan nada serta pesan yang sama yaitu, “Cabut mandat sebagai wakil rakyat.”  Suara mereka nyaring dan bergema ke mana-mana, tapi hanya cukup di situ. Mereka tak bisa berbuat apa-apa, sebab tak ada mekanise, aturan, peraturan, undang-undang yang mendukung “rakyat atau pemilih mencabut mandat yang pernah mereka berikan kepada seseorang sehingga menjadi Anggota Parlemen. Dengan itu, Sang Anggota Parlemen tersebut, jika “jika divonis” tak bersalah oleh MKD, maka ia tetap sebagai Anggota Dewan yang Terhormat.] Itu salah satu contoh; mungkin saja ada sejumlah Anggota Parlemen lainnya, misalnya, yang melakukan KDRT, tertangkap selingkuh/berzina,  menggunakan obat terlarang, tidak aktif di persidanngan, dan lain sebagainya. Kemudian dinilai oleh para pemilihnya, bahwa ia atau mereka layak dicabut mandatnya. Mereka hanya bisa menilai, namun tak mampu berbuat apa-apa. Karena memang tak ada mekanisme untuk itu.

Perlu Mekanisme

Pencabutan mandat yang dilakukan rakyat/pemilih terhadap Anggota Parlemen, bisa dilakukan dengan berbagai cara; dan semuanya butuh proses serta dukungan berbagai pihak. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun