Dengan demikian, jika mengakui terorisme sebagai profesi, maka makan teror, dan tindakan teror di bawah ini, dianggap tak ada di Nusantara, atau dihapus dari memori orang Indonesia
Teror adalah usaha menciptakan ketakutan, kengerian, dan kekejaman oleh seseorang atau golongan; meneror bermakna berbuat kejam, sewenang-wenang, semena-mena, paksaan, ancamam, tindakan, kata-kata/pernyataan, dan lain sebagainya untuk menimbulkan rasa ngeri atau takut. Ada banyak cara, kata, tindakan, sikon (yang sengaja diciptakan) secara sendiri maupun bersama yang bisa dikategorikan sebagagi teror dan meneror.
Aksi-aksi yang bersifat teror dapat terjadi di mana-mana dan oelh siapa pun juga; semuanya bertujuan agar yang diteror menyerah kalah terhadap yang meneror, sekaligus mengakui eksistensi dan keberadaan si peneror. Lebih dari itu, jika si peneror (si teroris) mewakili institusi dan idiologi, maka ia inginkan agar yang diteror tunduk, takluk, dan berada di bawah naungan serta pengaruh idiologi usungannya.
Mungkin saja, dengan cara seperti itu, pengakuan terhadap terorisme sebagai profesi, bisa menjadikan para pembelanya tenang, diam, berpuas, hati, serta tak mengganggu masyarakat serta aparat keamanan.
So, jika ada pengakuan tersebut, maka orang Indonesia tak perlu malu dengan stigma sebagai negara teroris; stigma itu bukan lagi stigma, namun satu-satu negara di dunia yang mengakui terorisme sebagai profesi.
Salam tidak hangat dari pinggiran Kota Jakarta
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H