Mohon tunggu...
Opa Jappy
Opa Jappy Mohon Tunggu... Konsultan - Orang Rote yang Bertutur Melalui Tulisan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

http://jappy.8m.net

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup

Legalkan Terorisme Sebagai Profesi

6 Januari 2014   17:25 Diperbarui: 15 November 2015   20:30 334
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

doc kompas.com

Densus 88 AT Polri, menutup tahun 2013 dengan sukses lumpuhkan teroris; mereka yang ditembak mati dan tertangkap tak jauh dari Pusat Negara. Kerbehasilan Densus 88 tersebut mendapat reaksi beragam dari masyarakat; ada yang mengapresasinya sebagai tindakan yang sangat patut, baik dan benar dalam rangka memberi rasa aman kepada masyarakat. Namun, ada pula yang bereaksi sebagai pembunuhan dan kejahatan terhadap aktivis.

Juga, tak sedikit yang mebela para teroris tersebut. Misalnya JAT, Voa-Islam, dan Shoutussalam Islamic Media; mereka dengan nyaring berseru bahwa Densus telah melakukan kejahatan berat atau pun bertindak kriminal terhadap  kemanusiaan. Bahkan, para pembela teroris tersebut melakukan demo, protes, dan pernyataan pers untuk membubarkan Densus 88. Hebatnya lagi, di dan melalui media sosial, mereka menyebarkan foto poster-spanduk yang seakan menyatakan bahwa,  mereka yang tertembak tersebut adalah pahlawan.

 

foto Shoutussalam Islamic Media 

 

Di samping itu, masih ada elemen-elemen masyarakat lainnya, yang mencela tindakan Densus 88, dan membela mereka yang tewas tertembak. Bahkan, ada yang dengan terang benderang menyatakan tidak ada teroris di Indonesia.

Apalagi ada pernyataan dari Koordinator Badan Pekerja Kontras, bahwa penggrebegan oleh Densus 88 yang dinilai Kontras sebagai janggal; kemudian tersebar berbagai situs kaum radikal serta media sosia, sebagai pembenaran bahwa Densus 88 melakukan kejahatan kemanusiaan; serta keberpihakan Kontras pada mereka yang tertembak mati.

Ok lah.

Kita ikuti saja logika berpikir bahwa tidak ada teroris di Indonesia, dan mengkesamping makna dan apa itu teror, teroris, dan terorisme. Konsekuensinya adalah, jadikan terorisme sebagai salah satau profesi di Nusantara; pelaku teror atau teroris sebagai orang yang berprofesi sebagai teroris (dan bila perlu tulis di kolom pekerja pada KTP, Paspor, dan lain-lain).

Profesi adalah pekerjaan [tertentu] yang menjadi panggilan hidup seseorang; yang seseorang pilih dengan penuh kesadaran; mengandung nilai kemandirian, kepuasan dan ekonomi, serta berguna untuk [kelangsungan] hidup dan kehidupan. Seseorang yang melaksanakan profesinya dengan baik-benar-konsisten-kontinyu, disebut professional. Seorang profesional mempunyai beberapa ciri, antara lain, adanya keahlian yang didapat melalui pendidikan terstruktur dan baku; kegiatan berkelanjutan yang menjadi sumber pemenuhan kebutuhan hidup; mempunyai kaitan dengan bidang-bidang lain dalam masyarakat; mempunyai nilai kepuasan dan ekonomis yang [sengaja] dipilih sebagai panggilan dalam hidup hidup dan kehidupan sosial. Beberapa hal penting yang berhubungan dengan profesi seseorang, antara lain,

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun