Prabowo seharusnya mengikuti proses rekapitulasi penghitungan suara hingga selesai, bahkan sampai Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan pemenang Pilpres 2014, sehingga jika menolak hasil pilpres, secara konstitusional bisa menggugat ke MK.
Sikap Prabowo yang inkonsistensi itu sangat disayangkan. Pada satu sisi menyatakan tunduk terhadap konstitusi, tetapi pada sisi lain menolak menggunakan mekanisme yang diatur dalam konstitusi.
Demokrasi membutuhkan kepatuhan terhadap aturan main. Seharusnya pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang ikut dalam pilpres tetap menghormati proses dan hasil yang telah ditetapkan KPU.
Masyarakat sudah menunjukkan kedewasaannya dalam berpolitik dengan keaktifannya dalam Pilpres 2014, dan tanpa gejolak meskipun dalam suasana yang menegangkan. Saatnya elit nasional harus belajar pada kearifan politik masyarakat, (antaranews.com dan wartakota.tribunenews.com)"
Jika ikuti pendapat Rektor UGM di atas, bisa disebut Prabowo sudah kehilangan hak mengajukan gugtan. Dengan demikian proses gugatan Tim Prabowo-Hatta tersebut sebetulnya tak perlu diterima oleh MK. Sebab, orang yang menarik diri, dan diketahui oleh Dunia, menjadi bincangan Internasional, serta bahan gossip di mana-mana, malah ajukan gugatan hasil perhitungan suara dan keputusan Komisi Pemilihan Umum.
Jadinya, gugatan Kubu Prabowo-Hatta hanyalah upaya buat ramai aja; apalagi, sala satu anggota Tim Hukumnya, Mahendrata, menyatakan bahwa, “Ini penting, yang perlu saya tegaskan bahwa MK ini adalah salah satu upaya langkah hukum yang kami tempuh, jadi ini bukan akhir segalanya, …”
Nah, kita menanti dan melihat, jika kalah di MK, maka apa yang hendak dilakukan oleh Prabowo-Hatta!?
Opa Jappy/JN/OurOI
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H